Sumselnews.co.id LAHAT || Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang Sering kita Sebut Tim Walet, Kali ini kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 17.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan terhadap seorang lelaki tuna karya berinisial P (27) dalam perkara narkotika dirumah milik orang tuanya yang bertempat di Jl. Borneo II Blok A, Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Provensi Sumatera Selatan
Berdasarkan Laporan Polisi No : – LP – A / 08 / I / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 16 Januari 2021, kronologi penangkapan berawal dari petugas kepolisian yang mendapatkan informasi bahwa di alamat tersebut di atas sering terjadi transaksi Narkotika. Pada saat petugas tiba di rumah tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, tersangka tidak mau membuka pintu.
” Kemudian pada pukul 17.00 WIB, petugas masuk melewati jendela depan rumah tersangka yang pada saat itu dibuka oleh saudara kandung tersangka, DI beserta perangkat desa dan tetangga tersangka. Kemudian pada saat petugas memasuki rumah tersebut, terlihat tersangka sedang bersembunyi di sebelah sumur yang berada di dapur rumah tersebut.
Kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lintingan daun kering terbungkus kertas papier diduga narkotika jenis ganja di dalam case/mika handphone android merk Vivo Y12 warna hitam yang tergeletak di lantai kamar milik tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
” Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap HP android merk Vivo Y12 tersebut, petugas menemukan percakapan tersangka yang berinsial P tentang jual beli Narkotika. Bukti ini membuat pihak Polres Lahat mengindikasikan bahwa tersangka berinsial P merupakan seorang pengedar.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP Zulfikar, S.H melalui release kaur Humas polres lahat Aiptu Liespono, SH saat dikonfirmasi hari ini, Senin (18/01/2020) membenarkan adanya penangkapan ini.
“Saat ini tersangka yang berinsial P beserta barang bukti 1 (satu) lintingan daun kering terbungkus kertas papier diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,60 gram, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam, dan 1(satu) buah case HP / mika telah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucapnya Kaur Humas Lopres Lahat Aiptu Liespono, SH
Laporan : S.Gumay
Editor : Agustin