Sumselnews.co.id – Untuk mempercepat dan membantu kinerja Anggota DPRD, lembaga DPRD Kota Palembang melalui sekretariat dewan merekrut tenaga ahli di bidang masing-masing dan ditempatkan pada Fraksi, Komisi dan Alat Kelengkapan DPRD. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pengangkatan tenaga Ahli DPRD Kota Palembang dengan dikeluarkan surat keputusan Sekertaris DPRD Kota Palembang nomor 02/KPTS/Setwa/2020 dan merujuk pada keputusan Walikota Palembang nomor 150/KPTS/BPKAD/2016 tentang standar biaya tahun 2017, adapun rincian pembiayaannya untuk honor perbulan Tenaga Ahli AKD dan Komisi sebesar Rp. 5.000.000 dan tenaga ahli Fraksi 3.500.000.
” Ya benar, itu SK nya, tertera disitu berbeda, kami hanya menerima 2,9 jt perbulan dan parahnya sampai hari ini belum Terima gaji” Keluh Tenaga Ahli Fraksi yang enggan disebutkan namanya, jumat (8/7/2022)
Dijelaskannya dalam membantu kerja anggota DPRD semua tenaga ahli mempunyai tugas masing-masing.
” Terlepas apapun itu, pihak sekretariat tidak perlu mempertanyakan tugas kami, kalau sudah ada aturanya, ya jalankan saja” Ketusnya.
Ia pun menambahkan dalam lembaga DPRD semua mempunyai peran dan fungsi.
” Terlebih kami di Fraksi ini, ini yang harus dimengerti pihak sekretariat, kami bukan individual, kami ditugaskan Fraksi yang notabene perwakilan Partai” Tutupnya.
Dikonfirmasi Kepala Bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Palembang, Marta Edison membenarkan belum dibayarkannya gaji tenaga ahli DPRD namun pihaknya mengatakan untuk pembayaran gaji tenaga ahli sudah diproses hanya tinggal menunggu waktu saja
” Tunggu saja, sudah diproses, sebelum lebaran semua dibayarkan” Katanya.






