Palembang – Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) laporkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) ke Ombudsman Sumsel, karena dianggap menyengsarakan rakyat atas kebijakannya.
Sekjen Krass Dedek Chaniago mengatakan, kebijakan yang diambil Bupati OKI terkait kesepakatan dengan perusahaan swasta untuk mengelola lahan gambut yang luasnya mencapai ribuan hektar, membuat warga sengsara dan kehilangan mata pencahariannya.
“Dalam catatan kami ada 3 Kecamatan yang terdampak atas kebijakan Bupati OKI dengan PT SAML, yakni, Kecamatan Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam, Desa Tulung Selapan, Lebung Itam, Jerambah Rengas, Penanggokan Duren dan Riding, serta Kecamatan Air Sugihan Desa Margatani, Kertamulya dan Tepung Sari. Kami lihat Bupati OKI membiarkan dan ikut serta atas kesepakatan sepihak 75 hektar antara masyarakat dengan PT SAML yang konflik lahannya 1.400 hektar. Akibatnya, semua sawah warga seluas 1.400 hektar digusur dan yang tersisa hanya 75 hektar,” katanya, usai menyerahkan laporan ke Ombudsman perwakilan Sumsel, Selasa (4/8/2020).
Dijelaskannya, kebijakan dan pelanggaran yang dilakukan Bupati OKI adalah, atas terbitnya, Izin Usaha Perkebunan (Izin Lokasi) Sawit (PT BHP) di Lahan GAMBUT tahun 2018. Dimana melanggar Undang-undang (UU) 32 Tahun 2009, PP 71 Tahun 2014, PP 57 Tahun 2016, INPRES Nomor 8 Tahun 2018, INPRES Nomor 5 Tahun 2019.
“Atas dasar itu, masyarakat kehilangan matapencaharian, misalnya nelayan ikan, pencari kayu. Selain itu, kebijakan Bupati OKi juga menyebabkan seringnya terjadi (Karhutla),” katanya.
Atas dasar itu, sambung Dedek, pihaknya, mendesak agar, Ombudsman mencabut dan membatalkan semua perizinan yang diterbitkan, karena hal itu bertentangan dengan UU.
“Kalau tuntutan kami tidak dilaksanakan, maka tanggal 6 Agustus, petani 3 Kecamatan dari 8 desa yang ada di OKI akan turun kejalan menuntut Bupati cabut izin tersebut,” pungkasnya.