Satuan Reskrim Polres Muba berhasil menangkap dua pelaku tindak pinda pencurian dan kekerasan dengan senjata api. Kedua pelaku yakni Iwan (30) warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat dan Syaiful (35) warga Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan tim Opsnal Polres Muba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua tempat berbeda.
“Pelaku Syaiful ditangkap saat berada di depan Masjid As Salam Kota Lubuk Linggau. Sedangkan pelaku Iwan ditangkap di Pasar Satelit Bengawan Solo Kota Lubuk Linggau. Keduanya ditangkap Jumat (30/10),” ujar Erlin saat jumpa pers didampingi Kanit Pidum Ipda Nasirin dan Paur Humas Iptu Nazaruddin, Kamis (5/11)
Saat hendak ditangkap, sambung dia, kedua pelaku memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas,” tegas dia.
Lebih lanjut Erlin mengatakan, kedua pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Ruko H Juanda Pasar Babat Kelurahan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 03.00 WIB, Senin (30/3/2020) lalu.
Dimana kedua pelaku mengambil bermacam jenis rokok. Aksi kedua pelaku itu diketahui sang pemilik ruko, sehingga salah satu pelaku melepaskan tenbakan kearah pemilik ruko namun tidak tepat sasaran.
Usai beraksi, keduanya langsung kabur ke arah Lubuk Linggau. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.81.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman Polres Muba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tujuh pack rokok, senjata tajam, dan satu unit mobil dengan Nopol BG 2290 HE. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Sementara, pelaku Iwan, mengaku dirinya hanya ikut serta dalam aksi tersebut dan berperan sebagai penjaga situasi. “Saya tidak ikut-ikutan dan hanya menunggu di mobil, baru satu kali. Kalau yang bawa senjata api itu teman lainnya S (DPO),” tandas dia.