Sumselnews.co.id PALI | SatResnarkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin malam (30/10/2023).
Satu diantara terduga pelaku pengedar ini merupakan wanita warga asal Lorong Kembangkan, Gang Kenari 9 ilir, kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Sumsel.
Wanita bernama Feronika (37) ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres PALI di jalan Merdeka depan PT Air Pas, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan terduga pelaku satunya lagi bernama Bahudin (40), merupakan warga asal Talang Baru, kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.
Bahudin ini ditangkap Sat Resnarkoba ditempat yang berbeda, ia ditangkap dari hasil pengembangan interogasi terhadap terduga pelaku pengedar Feronika.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Menurutnya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di depan PT Air Pas sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi itu, lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran (Under cover buy) menuju target sesuai informasi itu.
” Setelah sampai di TKP, kita melihat seorang wanita sedang berdiri didepan PT Air Pas, lalu anggota kita pura pura menjadi pembeli, dan kemudian wanita tersebut langsung memberikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah anggota kita langsung menangkap wanita yang di duga bandar narkotika, dan setelah di gali keterangan dari wanita bernama Feronika ini, dia mengaku bahwa Narkotika itu didapat dari seorang laki-laki bernama Bahudin.
Dari tangan terduga pelaku pengedar ini Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan 1 paket plastik klip bening kecil, berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram.
Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya, yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang akan diedarkan di kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI itu.
” Sedangkan Bahudin ini kita tangkap dikontrakkan nya, dari pengakuan dia, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial “S” (DPO) warga asal Desa Tanjung Kurung kecamatan Penukal,” ujar Hamdani.
Ditegaskannya, bahwa untuk kedua terduga tersangka pelaku ini beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di proses penyelidikan lebih lanjut. ( Rn )