Beranda Palembang PJ Bupati Lahat Imam Pasli Dipanggil Polda Sumsel, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

PJ Bupati Lahat Imam Pasli Dipanggil Polda Sumsel, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

103
0

PALEMBANG, SumselNews.Co.Id | Beredar kabar mengenai pemanggilan Penjabat (PJ) Bupati Lahat, Imam Pasli, oleh Polda Sumatera Selatan. Pemanggilan ini dilakukan oleh Subdit I Unit II Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat, 6 September 2024. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang menjerat Imam Pasli.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizan, membenarkan pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Wisdon menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan, namun Imam Pasli belum memenuhi panggilan penyidik.

“Benar, yang bersangkutan dipanggil, tapi hari ini Imam Pasli tidak hadir,” ungkap AKBP Wisdon Arizan secara singkat saat dikonfirmasi.

Pemanggilan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Dugaan tersebut mengacu pada kejadian yang diduga terjadi pada Jumat, 9 Juli 2024, di Kantor Bupati Lahat yang terletak di Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Surat pemanggilan itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Redhi Setiadi. Redhi mengajukan aduan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Imam Pasli, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, pada tanggal 6 Agustus 2024. Berdasarkan aduan tersebut, penyidik Polda Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: Sp.Lidik/811/VIII/2024, Ditreskrimum, tertanggal 9 Agustus 2024.

Meskipun Imam Pasli tidak memenuhi panggilan pertama ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah berikutnya yang akan diambil. Belum jelas juga apakah pemanggilan lanjutan akan segera dilayangkan kepada PJ Bupati Lahat tersebut.

Pasal 421 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, yang dilakukan dengan tujuan merugikan orang lain atau menguntungkan diri sendiri secara tidak sah. Jika terbukti bersalah, sanksi yang bisa dikenakan cukup berat, termasuk hukuman penjara.

Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Kabupaten Lahat yang berharap adanya kejelasan dan transparansi terkait dugaan kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Lalu, bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Masyarakat Lahat dan seluruh Sumatera Selatan akan terus menanti perkembangan selanjutnya, termasuk apakah Imam Pasli akan memenuhi pemanggilan di kesempatan berikutnya atau justru akan muncul fakta-fakta baru dalam kasus ini.

(Agustin)