PALEMBANG | Persidangan kasus penganiayaan terhadap dokter koas Lutfi di Palembang mengungkap bahwa pemicu utama insiden tersebut adalah rekaman suara Lutfi yang berbicara dengan nada tinggi kepada saksi Lady terkait perubahan jadwal jaga koas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi, diantaranya yaitu Lady dan ibunya Sri Meilina.
Menurut keterangan Lady, rekaman suara Lutfi yang diterimanya berbunyi tegas dan bernada tinggi. “Seingat saya, rekaman itu berisi kalimat: ‘Sudah diatur jadwal jaga, kalau tidak suka atur sendiri!’ dengan nada meninggi,” ujar Lady di persidangan.
Merasa tersinggung, Lady kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Sri Meilina. Sri Meilina merasa tidak terima dengan sikap Lutfi yang dianggap tidak sopan terhadap perempuan.
Sri Meilina berinisiatif menemui Lutfi tanpa sepengetahuan Lady. Namun, saat bertemu dengan Lutfi dan dua rekannya, Sri Meilina merasa diperlakukan tidak hormat.
Situasi semakin memanas ketika terdakwa Fadilla alias Datuk, yang merupakan sopir pribadi Sri Meilina, melihat bagaimana Lutfi dan temannya tidak menghormati atasannya.
Fadilla merasa geram melihat Lutfi tidak merespons baik perkataan Sri Meilina. Sikap diam Lutfi yang dianggap meremehkan semakin memancing emosi Fadilla.
Dalam persidangan, pihak terdakwa menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Sri Meilina untuk melakukan penganiayaan. Namun, Fadilla mengaku bertindak spontan karena merasa Lutfi bersikap tidak sopan dan tidak menghormati orang tua.
Majelis hakim menunda persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para saksi lainnya.






