Beranda Uncategorized Perjuangkan PPPK Mendapatkan Hak Pensiun

Perjuangkan PPPK Mendapatkan Hak Pensiun

67
0

Sumselnews.co.id|Muba- Raut wajah bahagia tak bisa disembunyikan dari ratusan guru honorer di Musi Banyuasin (Muba). Pasalnya Pj Bupati Muba H Apriyadi resmi melantik sebanyak 845 tenaga guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam wilayah Kabupaten Muba yang berlangsung di Stable Berkuda, kemarin,Senin (31/7).

Pj Bupati H Apriyadi menyampaikan ucapan selamat kepada guru PPPK yang baru saja menerima SK dan dilantik yang selama ini telah menunggu waktu cukup lama.

“Serangkaian tahapan telah saudara lewati sehingga bisa berada sampai pada titik saat ini, pada hari ini (kemarin,red) sebanyak 845 orang, telah dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,”ungkapnya.

Perjuangan yang tentunya, lanjutnya dimulai dari niat yang sungguh-sungguh untuk mengabdikan diri mencerdaskan dan mendidik anak bangsa, serta membentuk calon-calon penerus agar siap membangun Indonesia di masa depan khususnya Kabupaten Muba.

“Alhamdulillah guru honorer di lingkungan Pemkab Muba telah banyak diangkat menjadi ASN PPPK, ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemkab memperjuangkan guru hohorer untuk diangkat menjadi PPPK,” katanya
Apriyadi berharap kepada seluruh PPPK guru untuk semakin menunjukkan kinerja yang lebih tugas baik.

“Dan bekerjalah sesuai dengan fungsi saudara secara profesional dan berintegritas, tetap berpegang teguh pada kode etik dan disiplin pegawai dalam menjalankan tugas,” tandasnya.

Apriyadi pun mengungkapkan, perjuangan untuk memberikan kesejahteraan para guru honorer ini ia pun ingat betul, pada awalnya mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), nah saat ini sudah terwujud.

“Sama Pemkab Muba berharap dulunya memperjuangkan untuk diangkat menjadi PPPK, mulai dari peningkatan gaji, nah mereka inikan ASN, supaya mereka juga diberikan hak pension, akan terus kita perjuangkan,” katanya

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Drs Margi Priyatno menjelaskan masa perjanjian kerja pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba adalah lima tahun, nantinya akan diperpanjang jika yang bersangkutan mendapatkan penilaian kinerja yang baik dan mencapai target yang sudah disepakati.

Mengenai hak dan aturan yang harus dipatuhi para pegawai PPPK sudah ada tertulis pada SK perjanjian.

“Berikanlah karya yang terbaik, pengabdian yang tulus kepada masyarakat, bangsa dan negara. Jadikan momentum ini untuk mulai membangun kapasitas diri. bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas,”ungkapnya.

Senada, Kepala BKPSDM Muba Drs H R E Aidil Fitri, berharap kepada para guru, berikan pendidikan terbaik kepada para anak-anak generasi penerus bangsa ini, khususnya di Kabupaten Muba.

Dikatakannya, Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan telah disampaikan Pj Bupati, PPPK tidak boleh mengajukan pindah dan mengajukan pengunduran diri, pengajuan pengunduran diri dapat diterima apabila telah melaksanakan kerja selama 90% dari masa perjanjian kerja.

“Pahami aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman saudara dalam bekerja, serta teruslah belajar, mengembangkan potensi, tingkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, semangat untuk berkarya guna mencapai kemajuan Muba,”pungkasnya.