Sumselnews.co.id LAHAT || Dalam rangka penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) perubahan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Lahat 2012-2032.Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar kegiatan konsultasi publik tahap kedua.jum’at (07/01/2022).bertempat di hotel bukit serelo Lahat,Provinsi sumatera selatan
Pantauan awak media pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di hotel Buser Lahat di hadiri langsung oleh Bupati Lahat Cikujang SH,Wakil Bupati Lahat,Sekda Lahat,Kadis DLH Lahat,Unsur OPD Lahat,Camat Sekabupaten Lahat,serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Lahat Agus Salman menyampaikan,Ucapan terima Kasih dan Selamat datang pada seluruh peserta yang sempat hadir dalam kegiatan konsultasi publik tahap ke dua tahun 2022. Dirinya menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi publik tahap ke dua adalah untuk mendapatkan masukan dan saran pemangku kepentingan terhadap 37 kebijakan rencana atau program (KRP).
“kebijakan rencana dan atau program KRP merupakan rekomendasi yang kami hasilkan,dimana KRP yang kami buat datanya berasal dari KRP hasil penyusunan laporan revisi perda RT/RW oleh dinas PUPR yang di sampaikan pada kami Desember 2021 yang lalu,” Ujar Agus Salman.
Sementara itu ditempat yang sama Bupati Lahat Cikujang SH dalam kata sambutannya menyampaikan,Ucapan selamat datang pada seluruh Peserta konsultasi publik tahap kedua dalam rangka penyusunan KLHS Perubahan RT/RW Kabupaten Lahat Tahun 2012 — 2032.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 15 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pasal 2 Ayat (1) bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau Kebijakan, Rencana dan Program
Serta berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 4 ayat (3) bahwa
“Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Kabupaten/Kota diantaranya terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.”Ucapnya
Penyusunan dokumen KLHS ini wajib dilaksanakan dalam penyusunan kebijakan,rencana dan/atau program perubahan/revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Lahat Tahun 2012-2032 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat,” Ujar Cik Ujang
“Saya menyampaikan,Konsultasi Publik Tahap Kedua yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan salah satu rangkaian dari beberapa tahapan yang dilakukan dalam proses 4 penyusunan dokumen KLHS,masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan sebelum dijadikan sebagai bagian dari rancangan Perubahan RT/RW Kabupaten Lahat.” Tuturnya
Tujuan dari Konsultasi Publik Tahap kedua ini adalah melakukan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan hidup dan wilayah Kabupaten Lahat yang berdasarkan penjaringan isu dalam kegiatan konsultasi publik tahap kesatu yang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan rapat kelompok kerja pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu,” Sambung Cik Ujang.
Selain itu lanjutnya lagi,Pada kegiatan konsultasi publik tahap kedua ini, rumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis yang telah dirumuskan oleh tim penyusun dokumen KLHS perubahan RT/RW Kabupaten Lahat Tahun 2012 — 2032 masih mengharapkan saran, masukan, pendapat, bantuan teknis dan penyampaian informasi dari pemangku kepentingan dalam hal ini peserta konsultasi publik.
“Saya tegaskan, kiranya para peserta dapat berperan aktif dalam kegiatan ini karena peran aktif menentukan rumusan isu-isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lahat,”Terang Cik Ujang SH
Lebih lanjut dirinya berharap isu strategis pembangunan berkelanjutan yang telah dirumuskan dalam KLHS Perubahan RT/RW Kabupaten Lahat dapat mewakili semua permasalahan pembangunan di Kabupaten Lahat, mengingat Tata Ruang Wilayah menjadi kunci dalam perizinan berusaha dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lahat
“Harapan saya melalui kegiatan pada hari ini dapat menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Lahat dalam melaksanakan seluruh Kebijakan, Rencana dan Program pembangunan daerah Kabupaten Lahat, guna mewujudkan Lahat Bercahaya,”Tutup Cik Ujang
Agustin






