SumselNews PAGARALAM | Meningkatnya jumlah kasus covid-19 di Kota Pagaralam Walikota Pagaralam mengeluarkan peraturan dengan surat Nomor : 060108 ISD.VW2021 tentang Pemberlakuan sistem bekerja di rumah (WFH) bagi ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pagaralam.
Dengan acuan inilah selama 14 hari kedepan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan kantor Sekretariat Pemkot Pagaralam akan melaksanakan aturan Work From Home (WFH). WFH ini diberlakukan mulai dari tanggal 11 sampai 25 Janurari 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian mengatakan, dengan ini disampaikan kepada ASN dilingkungan Sekretariat Pemkot Pagaralam untuk sementara ada pemberlakuan kembali WFH bagi pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam.
“Namun untuk aturan WFH ini diutamakan bagi ASN berusia 50 tahun keatas dan ASN yang memiliki resiko tinggi tertular, seperti penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker dan ibu hamil,”katanya, Rabu (13/1)
Pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana fungsional umum dan tenaga pendukung adminstrasi non PNS (TKS) diatur sebanyak enam puluh persen WFH dan empat puluh persen WFO dari total komposisi pada bagian masing-masing.
“Untuk absansi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, diatur oleh kepala bagian masing-masing,”jelasnya.
Kebyakan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sempai dengan tanggal 25 Januan 2021.(Mirwansyah)