Beranda Sumsel OKI Nah Loh, Ada Kelebihan Bayar Perjadin Di Sekertariat DPRD OKI Capai 5...

Nah Loh, Ada Kelebihan Bayar Perjadin Di Sekertariat DPRD OKI Capai 5 Miliar Lebih.

68
0

Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali merilis hasil temuan LHP BPK . No. 50.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 ter tanggal 25 Mei 2024, dimana
Pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten OKI telah menganggarkan untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 136.543.987.899,00 dan telah terealisasi sebesar Rp.121.551.806.145,00 atau 89,02% Di antara realisasi belanja perjalanan dinas tersebut, terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Setkretariat DPRD sebesar Rp. 52.220.874.956.

Kordinator Fitra Sumsel Nunik Handayani dalam narasi yang dikirmkan ke redaksi media ini, Kamis (18/7) menyebutkan
Bahwa, sebagaimana telah diatur dalam Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpes No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, bahwa perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah, yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain, di antaranya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, serta mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya.

“Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas. Satuan biaya penginapan merupakan salah satu komponen Belanja Perjalanan Dinas yang dibayarkan sesuai bukti pengeluaran riil (dibiayakan secara at cost) dan memiliki batas besaran tertinggi yang tidak boleh melampau batas ketentuan,”terangnya.

Sementara, lanjut nunik Pemkab OKI menetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 8 November 2023, mengatur pembayaran biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas dan seluruh komponen dibayarkan secara lumsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Namun demikian dari Laporan Hasi Pemeriksaan BPK No. No. 50.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 ter tanggal 25 Mei 2024, hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh tim pemeriksa BPK, menemukan adanya ketidaksesuaian bukti-bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD, yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 7 November 2023. Dari hasil konfirmasi kepada 79 hotel/resort/tempat penginapan dan konfirmasi kepada pihak travel agent, serta pengujian berupa besaran biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan.

Pelaksana perjalanan dinas dengan hasil konfirmasi tertulis kepada pihak hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap, menunjukkan terdapat beberapa perbedaan, diantaranya yaitu:
Tanggal inap yang dilaporkan tidak sesuai dengan tanggal inap hasil konfirmasi;
Nama penginap yang tercantum dalam record data keuangan hotel yang dikonfirmasi tidak sesuai dengan nama pelaksana perjalanan dinas;
Biaya penginapan yang ditagihkan pada dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan data hasil konfirmasi yang diperoleh dari pihak hotel.

Sehingga mengakibat potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 5.773.520.422,00. Perbuatan ini, tidak patut dilakukan oleh para wakil rakyat yang terhormat. Hal ini telah mencederai kepercayaan konstituen/masyarakat kepada para wakil rakyatnya ( DPRD).

“Untuk itu Fitra Sumsel merekomendasikan agar Segera memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 5.773.520.422,- kepada 57 orang di Sekretariat DPRD dan segera menyetorkan ke Kas Daerah.
Mendesak agar Inspektorat daerah serta Aparat Penegak Hukum yg terkait untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak terkait,”imbuhnya.