SEKAYU | Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Muba dihebohkan oleh kabar adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa dan meminta uang sebesar 3 juta rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat nama baik institusi penegak hukum dapat tercemar akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oknum yang tidak bertanggung jawab itu melakukan panggilan telpon via Whashapp, kemudian melakukan Chat WA ke salah satu Kepala Desa (Kades), dengan isinya,
“kirim uang ke atas Nama Fina Wahyu Kartika Sari, dengan Nomor Rekening Bank BRI 605301036531537. Harap Bisa dikrim skarng dan infokan setelah kirim. Harap Infonya. karna Kejari Menunggu laporan saya”.
Hal itu diketahui salah satu Camat Sungai Lilin menghubungi dan menanyakan hal tersebut.
“Ada oknum tidak bertanggung jawab meminta uang ke kades, sebesar Rp 3 Juta,” katanya
Adanya hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Muba, Armaen Rhamdani SH MH, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan tindakan penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming uang atau janji-janji yang mengatasnamakan jaksa,” katanya, kemarin Minggu 22 September 2024.
Armein juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan nama baik institusi untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani penipuan ini,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Muba juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan melaporkan setiap tindakan penipuan yang mencatut nama pegawai negeri.
“Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada informasi lebih lanjut mengenai oknum tersebut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penipuan yang semakin marak, terutama yang melibatkan nama-nama resmi dari institusi pemerintah.