Menahan Tangis, Terdakwa AM dan YH Ceritakan Kebaikan HA di Persidangan

SumselNews.Co.id Palembang | Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi, terdakwa Yudi Herzandi (YH) mantan Asisten 1 Pemkab Muba dan Amin Mansur (AM) mantan pegawai BON Muba, mantamengisahkan perkenalannya dengan pengusaha H Halim Ali (HA).

Dalam persidangan yang digelar di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (5/8/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin.

Awalnya majelis hakim bertanya kepada AM, kenapa saudara mau jadi kuasa PT SMB, kemudian AM menjawab bahwa, HA ini orangnya baik.

“Disebelah rumah saya ada masjid dibantu HA. Kedua saya juga sebagai pengajar di UNSRI, jadi saya ingin mahasiswa saya menulis terkait pengadaan tanah, saya ingin mahasiswa bisa praktek di pengadaan tanah, terkait ganti rugi yang layak, kemudian peran notaris dalam pengadaan tanah, bagaimana kalau penlok tidak disetujui, banyak panitia saya yang menulis terkait pengadaan tanah, jadi ketika ada tawaran dari Cek Adi (staf HA) saya mau,” kata AM dihadapan majelis hakim dan JPU Kejari Muba.

Selanjutnya, majelis hakim bertanya kembali, keutungan apa yang didapat AM saat membantu HA.

“Dapat apa dari PT SMB (HA sebagai Dirut)?,”tanya majelis.

“Saya dapat uang 2 jt untuk bayar mobil dan untuk makan, pada tanggal 6 November dari staff nya saat berangkat ke Sekayu,” kata AM

“Selain itu dapat apa lagi?, ada alasan lain lagi?,” tanya majelis hakim.

“Gak ada lagi, jadi setelah kejadian ini saya menyesal sekali, saya menyesal apa kesalahan saya, saya sebagai pengajar, saya hanya mengajar materi, mungkin kalau mereka laksanakan mungkin mereka masuk penjara sama saya, saya lakukan tidak ada motif lain demi Tuhan,” kata AM.

Baca Juga  Herman Deru: Pembangunan Jembatan Muara Lawai Bukan Sekadar Proyek, tapi Penopang Ekonomi

Selanjutnya, majelis hakim bertanya kepada terdakwa, YZ, kenapa saudara yang banyak mengurus soal tol dan berkomunikasi dengan HA. Lalu YZ menjelaskan bahwa ia mengenal HA sebagai sosok yang dermawan dan berjiwa sosial tinggi serta sama-sama dekat dengan ulama.

“HA orang baik, dekat dengan ulama sama seperti saya. HA juga memiliki jiwa sosial tinggi dan membangun banyak masjid untuk umat. Majelis hakim yang saya muliakan, apa yang saya lakukan ini semata-mata untuk menjalankan tugas pemerintah, dan menurut saya harusnya dapat reward dari pemerintah, karena saya mengedukasi agar dijalankan tol ini dengan cepat dan segera untuk dilaksanakan,” kata YZ menahan tangis.

“Majelis andaikan saya tau di PT SMB ada kawasan hutan saya pasti akan menyangkalnya, saya sudah menjabat 35 tahun, saya hanya ingin yang terbaik untuk negara saya, Kabupaten Muba, dan sampai sekarang belum ada ganti rugi. Mohon maaf saya juga sudah bertemu dengan Staff Presiden, dan Jampidsus, tapi kenyataanya saya jadi tersangka, seharusnya Jaksa sebagai panitia harusnya membonceng saya dan bukan menjadikan saya tersangka,” tutup YZ