MUBA  

Maling Sawit PT IAM, Tiga Pelaku Diadili Di Pengadilan Negeri Sekayu

Musi Banyuasin-Pihak Perusahaan Inti Agro Makmur (PT IAM) sudah lama mencurigai adanya pemangkasan buah sawit.

Sering didapatkan timbangan yang berkurang saat sampai di pabrik dan bahkan sering lakukan perdamaian dengan pemegang SPK (Truck yang mangkas buah sawit).

Dengan itu perusahaan mencari info tentang dimana tempat pemangkasan itu terjadi, maka didapatlah dugaan bahwa jalan Sekayu – Pali tepatnya didesa Tebing Bulan ada tempat pemangkasan buah sawit.

Adrian Staf HRGA yang mewakili PT IAM menjelaskan setelah sering mengalami kehilangan , Sekitar hari selasa tanggal 19 februari 2025 melakukan pelaporan kepada pihak polisi (Polres Muba) guna menyelidiki kebenaran pemangkasan buah sawit di daerah Tebing Bulang.

“Pada hari minggu tanggal 23 februari 2025 tepatnya pukul 00.30 wib, didapatlah tersangka yakni driver
Dump Truk dan kernet yang melakukan pemangkasan dangan nama pemilik SPK Sapuan dan 1 (satu) anak buah pemilik tempat pemangkasan.” Jelasnya

Lanjutnya, sementara pemilik pemangkasan buah melarikan diri atas nama Dedek, adapu nama-nama tersangka yakni:

1. Febriansyah bin Rustam (alm) sebagai Driver Dump truk
2. Kunci alam Bin Edi Suparjo sebagi kenet Dump truk
3. Alazi Ahmad Fikri Bin Doni sebagai anank buah pemangkas buah sawit (Penyiram buah).

“Kemudian tanggal 23 februari 2025 perusahaan membawa 3 (tiga) TSK ke Polres untuk dilakukan penyelidikan,barang bukti dump truk dengan no pol. BG 8216 PS dan 94 buah tandan sawit sebagai barang bukti.” Ungkap Adrian.

Menurut pengakuan tersangka tidak semua dia yang mangkas tapi sebelum
dia ada 10 (sepuluh) truk yang juga mangkas semua Dump truk uang bawa buah sawit dari PT.IAM.

Para TSK ini hanya menurunkan/memangkas 20 Tandan buah sawit.

Baca Juga  Dalam Waktu Dekat, Pelebaran Jembatan Epil Mulai Dikerjakan.

Pada hari selasa tanggal 25 februari 2025 langsung dilakukan sidang di pengadilan karena kasus
ini adalah Tipiring, maka pihak penyidik dan pengadilan harus segera melakukan putusan, setelah dilakukan sidang maka para TSK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (hari).

“Perusahaan tidak ada kata damai karena perusahaan sudah sering dirugikan dalam hal ini,perusahaan sudah sering melakukan damai dalam hal pemangkasan buah sawit tapi semua
seakan tidak ada efek jeranya.” Pungkasnya.

Adapaun nama-nama pemegang perjanjian (SPK) di PT. IAM adalah sebagai berikut:
1. Sapuan
2. Sabarudin
3. Asnawi
4. Suramin
5. Wais

Berdasarkan penelusuran dari laporan sipp Pengadilan Negeri Sekayu perkara ini disidangkan oleh Hakim Tunggal Gerry Putra Suwardi SH MH dan diputus pada tanggal 25 februari 2025 dimana ketiga terdakwa Mengadili :

1. Menyatakan Terdakwa Pebriyansyah bin Rustam (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan ringan”;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) hari;
3.Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) buah timbangan kapasitas 110 kg;
Dimusnahkan;
-4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000 dengan total Rp.400.000;
Dirampas untuk Negara;
-20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 200 kg;
Dikembalikan kepada PT. IAM (Inti Agro Makmur) melalui saksi Andrian Dwi Sulistianto bin Santoso;
4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00

2. Menyatakan Terdakwa Kunci Alam bin Edi Suparjo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan ringan”;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) hari;
3.Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) buah timbangan kapasitas 110 kg;
-4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000 dengan total Rp.400.000;
-20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 200 kg;
Telah dipertimbangkan dan diputus dalam berkas perkara Terdakwa atas nama Pebriansyah bin Rustam (alm);
4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Baca Juga  Pemkab Muba Siap Dukung Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel dan Bebas Korupsi

3.MENGADILI:

1.Menyatakan Terdakwa Alazi Ahmad Fikri bin Doni tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan ringan”;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) hari;
3.Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) buah timbangan kapasitas 110 kg;
-4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000 dengan total Rp.400.000;
-20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 200 kg;
Telah dipertimbangkan dan diputus dalam berkas perkara Terdakwa atas nama Pebriansyah bin Rustam (alm);
4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00