Beranda Uncategorized Langgar Netralitas, NS Oknum ASN Pemkab OKU Dilaporkan Ke Bawaslu OKU

Langgar Netralitas, NS Oknum ASN Pemkab OKU Dilaporkan Ke Bawaslu OKU

147
0

Sumselnews.co.id | Baturaja, Kampanyekan salah satu pasangan calon Bupati OKU, NS Oknum ASN di Lingkungan Pemkab OKU dilaporkan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Langkah Masyarakat Bersih (LMB) OKU ke Bawaslu OKU, pada Rabu (16/10/2024).

NS oknum ASN yang bertugas di bagian Hukum Pemkab OKU ini dilaporkan LSM LMB OKU ke Bawaslu OKU setelah beredarnya video NS yang secara sengaja mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1 YPN- YESS dalam kegiatan kampanye yang digelar di Eks Lapangan Bulu tangkis RT 01 RW 002 Kelurahan Pasar baru kecamatan Baturaja Timur yang dihadiri oleh cawabup OKU Yeni Elita pada Sabtu (12/10/2024).

Terlihat dalam video itu, NS menjadi pembawa acara kampanye yang digelar pada malam hari, NS secara terang-terangan ikut mengkampanyekan YPN-YESS dihadapan masyarakat yang hadir. “Hari ini kami dari LSM LMB OKU melaporkan NS Oknum ASN di lingkungan pemkab OKU terkait masalah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada OKU,” kata Ketua LSM LMB OKU Josie Robert saat dibincangi awak media usai menyampaikan laporannya di kantor Bawaslu OKU.

Dituturkan Robert, laporan itu disampaikan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang beredarnya video oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU yang ikut menjadi MC di kegiatan kampanye pasangan YPN YESS. Bahkan didalam video itu oknum ASN tersebut turut mempengaruhi masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut.

“Kita menyampaikan aduan kepada Bawaslu OKU terhadap oknum ASN tersebut yang ikut berkampanye bahkan ikut mempengaruhi masyarakat. Sehingga nantinya aduan ini bisa diproses sesuai undang-undangan yang berlaku terkait netralitas ASN,” ujarnya.

Robert juga sangat menyayangkan ulah Oknum ASN tersebut yang mencoreng netralitas ASN di lingkungan pemkab OKU. NS secara terang-terangan mempengaruhi masyarakat, salah satu contohnya lanjut Robert, oknum ASN itu menyebutkan bahwa salah satu universitas ternama di OKU merupakan hasil dari jasa cawabup OKU Yenni elita, pernyataan ini secara tidak langsung turut serta mempengaruhi masyarakat yang hadir.

“Saya mendengar dan memperhatikan dalam video yang beredar NS oknum ASN ini mengatakan bahwa salah satu universitas ternama di OKU ini adalah jasa dari cawabup OKU Yenni Elita, Bukti video itu sudah kita lampirkan berikut bukti-bukti lainnya,” tukasnya.

Menurut Robert, Tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sangat berbahaya dan melanggar netralitas ASN dalam pilkada OKU. “ini tidak boleh karena ada aturan undang-undang yang mengatur netralitas ASN,” imbuhnya.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Bahwa ASN dilarang menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik. Selain itu, ASN juga di amannatkan untuk tidak berpihak dari segala Bentuk Pengaruh Manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-Undang tersebut Mengatur larangan untuk para ASN dalam Pilihan Politiknya sebagai Berikut, Kampanye Melalui Media Sosial, Menghadiri Acara Partai Politik, Mengadakan acara mengarak kepada keberpihakan dan Menjadi Pembicara dalam acara Politik.

“Seharusnya ini tidak boleh terjadi dan kami sangat menyayangkan oknum ASN NS yang ikut dalam kampanye tersebut,” tandasnya.

Bawaslu OKU sendiri mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dan telah menerima laporan dan beberapa bukti yang dilampirkan.

“Masih ditelaah dipelajari dulu termasuk oleh kordiv PP. Nanti secepatnya dirapatkan,”kata Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi.