Sumselnews.co.id BATURAJA | Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Azis menginstruksikan jajaran semua jenjang fungsi pemerintahan kiranya dalam proses percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bersih dari indikasi Pungutan Liar (Pungli).
“Kepada Camat, Lurah, dan Kades harus proaktif membantu kelancaran administratif yang diperlukan masyarakat untuk pendaftaran tanah melalui PTSL tahun 2021 ini,”kata Kuryana .saat mengghadiri rencana kerja kegiatan PTSL diruang Abdi Praja Pemkab OKU pada Rabu (27/01/2021)
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan apresiasi kepada kepala kantor Petanahan kabupaten OKU telah melaksanakan kegiatan PTSL selama tiga tahun terakhir, sudah banyak penduduk kabupaten OKU telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah.
Sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan PTSL, kewajiban kita memberikan data dan informasi yang jelas, benar, lengkap, dan akurat, sehingga pelaksanaan PTSL ini dapat berjalan dengan lancar, tertib, transparan dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat diberikan akses untuk menyampaikan keluhan atau laporan dalam mengikuti kegiatan PTSL. Semua OPD dan instansi terkait agar aktif berkoordinasi dan berkonsultasi kegiatan PTSL.
Kuryana juga memberikan apresiasi atas koordinasi dan kerjasama antara Kanwil BPN Sumsel dan kantor pertanahan kabupaten OKU dengan pemerintah daerah semakin meningkatnya pelayanan pertanahan untuk masyarakat.
Sementara itu Kepala kantor Pertanahan Kabupaten OKU Abdullah Adrizal, S.T., M.M menyampaikan sosialisasi PTSL untuk memberikan penjelasan kepada pimpinan daerah tentang tugas dan rencana kegiatan pertanahan di Kabupaten OKU pada tahun 2021, dan pelaksanaan nanti akan mendapatkan dukungan dan bantuan dari unsur pimpinan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kabupaten OKU melalui program-program pertanahan.(Nov)
.