Lahat, Sumselnews.co.id | Kontroversi mewarnai persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Lahat setelah dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati menyatakan tidak hadir dalam Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat. Kedua paslon tersebut adalah paslon nomor urut 2, Burzah Sarnubi – Widyaningsih (BZ-WIN), serta paslon nomor urut 3, Hj. Lidyawati – H. Haryanto (Berlian).
Menurut Ketua Tim Pemenangan BZ-WIN, Sudarman, pada Selasa (24/9) melalui saluran telepon, pihaknya memutuskan untuk tidak menghadiri deklarasi damai tersebut sebagai bentuk protes terhadap keputusan KPU Lahat yang dianggap tidak melibatkan paslon dalam penyusunan jadwal kampanye.
“Kami dari tim pemenangan BZ-WIN tidak hadir dalam deklarasi damai. Ini adalah bentuk protes kami terhadap KPU Lahat yang membuat jadwal kampanye tanpa melibatkan paslon,” ujar Sudarman tegas.
Sudarman menekankan pentingnya KPU untuk melibatkan semua paslon dalam setiap keputusan yang berhubungan langsung dengan kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang berkaitan dengan pemilihan.
Di sisi lain, Ketua KPU Lahat, Sarjani, melalui Komisioner KPU, Emil Asy’ary, merespons dengan singkat bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan situasi tersebut.
“Habis ini kita konferensi pers, ya,” ucap Emil singkat.
Menanggapi polemik ini, Sekretaris Jenderal KCBI Kabupaten Lahat, Sofyan Tatok, yang biasa disapa Tatok, mengungkapkan adanya dugaan ketidaknetralan dari KPU Lahat. Menurut Tatok, tindakan KPU yang tidak melibatkan paslon dalam penyusunan jadwal kampanye mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
“Hal ini patut dipertanyakan. Seolah-olah ada dugaan KPU berpihak pada salah satu paslon,” ungkap Tatok.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian serupa terjadi pada saat pengundian nomor urut paslon. Setelah paslon pertama selesai, Panwaslu langsung meninggalkan acara meski masih ada paslon kedua dan ketiga yang akan menyampaikan visi-misi mereka.
“Setelah paslon pertama selesai, anggota Panwaslu langsung pulang, padahal masih ada paslon kedua dan ketiga yang akan menyampaikan visi-misi. Ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai netralitas penyelenggara Pilkada,” lanjutnya.
Tatok menekankan bahwa Pilkada 2024 akan sangat menentukan masa depan Kabupaten Lahat, sehingga penyelenggara Pilkada, terutama KPU, harus bersikap netral dan adil demi menjaga integritas proses pemilihan.
“Pilkada 2024 ini menentukan nasib Kabupaten Lahat ke depan. Oleh karena itu, penyelenggara, terutama KPU Lahat, harus netral dan tidak memihak,” tutup Sofyan Tatok.
Dengan situasi ini, publik di Kabupaten Lahat tengah menunggu klarifikasi lebih lanjut dari KPU mengenai dugaan tersebut untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan adil.(Agustin)