Connect with us

Ogan Ilir

Konflik PHK Sepihak, PT BRK Gelar Perundingan

Published

on

Sumselnews.co.id | OGAN ILIR. Adanya perbedaan kepentingan membuat konflik mudah terjadi antara pengusaha dan pekerja atau buruh,berbagai konflik yang muncul tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari Kamis 23/02/2023.

Dari pihak kuasa dalam hal ini di wakilkan oleh ketua Exco Partai Buruh Ogan Ilir mengatakan tidak mungkin perusahaan rugi, jangan kita berbicara data, faktanya kita cek di lapangan

“Saya tidak mau hanya berbicara data, kalau data bisa di ubah ubah, kita cek saja langsung kelapangan bagai mana hasil produksi getah sekarang, apakah merugi atau tidak” Ungkap Eriyandi selaku kuasa dari karyawan.

Tapi pihak perusahaan tetap mengatakan bahwa dalam keadaan merugi.

“Saya selaku perwakilan dari pihak perusahaan tetap mengatakan bahwasanya dalam merugi, kalau mau silahkan cek sendiri ke lapangan bagaimana produksi sekarang ini” Tutur Bapak DarwisDarwis SH.

Oleh karena itu, diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.Secara umum, perundingan bipartit menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.

Hasil dari bipartit hari ini cukup berjalan dengan baik dan damai, adapun risalah yg di sepakati pada mediasi pertama ini, antara lain
1.Pihak perusahaan menyetujui untuk untuk mengkaji ulang masalah masa kerja.
2.pihak perusahaan menyetujui mengkaji ulang cuti tahunan, dan juga jamsostek.
3.Pihak perusahaan tetap berpegang teguh pada pasal 43 ayat 1 PP 35 tahun 2021,sedangkan pihak Buruh, meminta perusahaan menggunakan pasal 43 ayat 2 PP 35 tahun 2021.

Karena menurut kuasa pekerja perusahaan tidak dalam keadaan merugi, melainkan yang di lakukan perusahaan adalah menghindari kerugian.

Tahapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/Xii/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Ketua Exco partai Buruh Eriyandi dalam hal ini kuasa dari Buruh berharap agar perusahaan bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan karyawanya.

“Saya sangat berharap kepada pihak perusahaan untuk segera merealisasikan apa yg menurut pasa 43 ayat 2 PP 35 tahun 2021” Pungkasnya. (120Y)

Tanggal Update on 23 Februari 2023 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *