Beranda Sumsel Muara Enim Kisruh Pengelolaan Dana Desa, ‘Kades Kuripan Selatan : Masalah Pajak PPN-PPH 2017...

Kisruh Pengelolaan Dana Desa, ‘Kades Kuripan Selatan : Masalah Pajak PPN-PPH 2017 & 2018 Dana Desa, Akan Kami Angsur’

408
0

‘Sumselnews.co Muara Enim | Menanggapi maraknya laporan masyarakat Muara Enim, terkait Adanya Asumsi dugaan tidak transparans, adanya indikasi mark-up, fiktif, serta penilaian warga terhadap proyek yang dikerjakan tidak sesuai kebutuhan, bahkan pendapat tidak sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa oleh oknum kepala desa, maka Pihak Pemdes perlu membuat Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPJ) APBDesa kepada Bupati

Pasalnya permasalahan ini berpotensi memicu timbul nya krisis kepercayaan terhadap Kepala Desa.

Selain LPJ APBDesa pihak Pemdes juga mesti membuat laporan kewajiban perpajakannya. Bahkan pentingnya LPJ Desa, menjadi syarat untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur teknis Dana Desa.

Terkait permasalahan Perpajakan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku, Yusman Effendi mengatakan bahwasanya dirinya sudah berkordinasi dengan pihak inspektorat.

“Mengenai perihal pajak PPN dan PPH 2017 dan 2018 Dana Desa, sudah kami kordinasikan ke inspektorat, dan kami akan mengansur” terang Yusman

Begitupun komentar Advokat Abi Samran SH, yang selaku Penasehat Hukum yang menjelaskan bahwasanya Pembayaran pajak sebenarnya sangat dimungkinkan untuk diangsur.

Dasar nya kata Abi Samran adalah, Pasal 10 ayat (2) Undang-undang KUP mengindikasikan hal tersebut di mana dinyatakan bahwa tata cara mengangsur pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, kata Abi : Ketentuan pelaksanaan pengangsuran pajak ini memang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Secara lebih teknis lagi, tatacara pengangsuran pajak ini diatur dengan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008.

Pengelolaan Keuangan Desa juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Peraturan itu juga menjelaskan perpajakan atas Dana Desa” jelas Abi lagi

“Pada Pasal 31 Permendagri itu disebutkan, bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” rinci Abi Samran menambahkan.

Ada pun jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa meliputi, PPh Pasal 21 yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP); PPh Pasal 22 yang dipungut dari pengusaha/toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian di atas Rp 2 juta; PPh Pasal 23 yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain; PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong atas pembayaran pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, persewaan tanah dan atau bangunan, dan jasa konstruksi; dan terakhir adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak ini terutama ditujukan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau Wajib Pajak yang berada dalam kondisi di luar kekuasaannya (force majeur) sehingga tidak dapat melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya.

Berikut ini adalah tulisan tentang bagaimana tatacara mengangsur pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas.
Pajak Yang Bagaimana Yang Bisa Diangsur?

Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. Pertama adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Jatuh tempo pembayan pajak seperti ini sebenarnya adalah 1 (Satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.

Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya peluang untuk membayar secara angsuran sehingga bisa menolong likuiditas Wajib Pajak.

Kedua, yang bisa diajukan permohonan pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh Pasal 29.

Pembayaran PPh Pasal 29 (Jatuh Tempo Pembayaran) sendiri  harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Pada umumnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak yang diajukan permohonan untuk diangsur di atas, selanjutnya akan disebut sebagai utang pajak pada bagian berikutnya” ulasnya sembari mengakhiri perbincangan, Minggu (09/08/2020). (Ron)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini