Sumselnews.co.id, PALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melayangkan surat bantuan pemanggilan saksi kepada Ahmad Jhoni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten PALI.
Pemanggilan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-159/L.22/Ft.1/09/2025. Dalam surat itu, Ahmad Jhoni diminta hadir sebagai saksi pada persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Persidangan dimaksud merujuk pada penetapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang melalui Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg dan Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg, keduanya tertanggal 20 Agustus 2025. Dalam penetapan tersebut, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.00 WIB.
Ahmad Jhoni dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Brisvo Diansyah M.S.T, M.M., Bin Hamid Brisman, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejari PALI terkait pemanggilan tersebut. Namun, melalui pesan singkat WhatsApp, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

