SEKAYU | Kejaksaan Negeri (Kejari)Musi Banyuasin (Muba) saat ini tengah melakukan penyidikan perkaraa dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh dinas pemberdayaan dan masyarakat desa kabupaten
Muba dalam mengelola alokasi dana desa terhadap pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Tanah Desa) tahun anggaran 2021.
Kepala kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady S.H., M.H. dihadapan para awak media selasa (2/7) mengatakan saat ini
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Musi Banyuasin mulai melakukan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kab. Musi Banyuasin Terkait
Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021 yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print –
/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.
“Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yg dilaksanaan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem Penawaran dari CV. MP berupa Sistem
Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime Penganggarannya patut
diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Kabupaten Muba,”terangnya.
Lanjut Roy, bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Kabupaten Muba, sehingga Aplikasi
tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Kabupaten Muba. terhadap Kegiatan pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Untuk itu, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus akan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang Dilakukan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021 tersebut,”tukasnya.