SEKAYU | Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 tertulis dalam LHP nomor ; 36.B/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal ; 24 April 2024 terkait realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp1.049.080.026.130,18, di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp261.002.521.753,00 dan Belanja Tunjangan Khusus sebesar Rp502.000.000,00.
Polemik terkait masalah carut marut pemberian TPP ini hampir menyelimuti lembaga pemerintah daerah yang tersebsar di kabupaten,kota dan provinsi se-Sumatera selatan. Ada nya permasalahan itu, koordinator K MAKI menyorot tegas seputaran masalah ini, karena ini menyangkut kepentingan rakyat yang berstatus asn dan negara yang mempunyai anggaran.
“TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya,Sementara biar tidak menimbulkan masalah semestinya untuk proses lebih lanjut harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri, baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP,” ujar Boni Belitong kepada awak media, Sabtu (24/8).
Lanjut Boni, di temukan masalah ini merupakan kesalahan mengambil kebijakan , antara perda APBD dengan Permendagri, sehingga adanya mekanisme anggaran (lewat pengesahan APBD) dan memang tersedia anggarannya hanya saja dalam penyusunan perencanaan tidak mengindahkan ketentuan tentang alokasi dalam Permendagri tersebut sehingga kalau dibandingkan realisasi pembayaran dengan ketentuan ada selisih nilainya,” ujarnya.
Masih dikatakan Boni, berdasarkan catatan hasil audit BPK RI tersebut sebenarnya adanya temuan ini menunjukkan tidak tegasnya sekda selaku TAPD tidak melaksanakan tugasnya terkait verifikasi proses penganggaran TPP ASN dan Tim TPP ASN tidak memedomani ketentuan dalam menyusun dan menghitung TPP, sehingga adanya masalah nilai anggaran dan realisasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai tahun 2023 melebihi nilai pagu maksimal dan lebih parah lagi pemerintah kabupaten Musi Banyuasin belum menindaklanjuti kenaikan nilai alokasi anggaran pemberian TPP tersebut dengan mengajukan kembali usulan perubahan alokasi TPP tahun 2023 ke Mendagri sehingga terjadilah rincian realisasi belanja TPP menunjukkan bahwa nilai realisasi pembayaran belanja TPP selama tahun 2023 melebihi nilai alokasi TPP maksimal yang dapat diberikan dengan nilai selisih lebih sebesar Rp80.762.787.565,00 (Rp377.853.140.681,00 – Rp297.090.353.116,00) dan dinyatakan BPK RI merupakan anggaran yang tidak valid dan membebani keuangan daerah,” paparnya
“ Selain itu buka itu saja ,dalam kesempatan ini bentuk kontrol sosial dari kami selaku pegiat anti korupsi mendesak PJ bupati Musi Banysuasin untuk menyelamatan uang negara tersebut kembali ke kas daerah ,antaranya Rp80.762.787.565,00 anggaran yang tidak valid dan membebani keuangan daerah, Belanja Pegawai lebih saji sebesar Rp.605.503.347,60 dan Kelebihan pembayaran TPP ASN sebesar Rp356.082.167,60; serta Kelebihan pembayaran tunjangan khusus sebesar Rp219.600.000,00, “ imbuhnya sumber ( lhp BPK RI MUBA 2023 )