Beranda Sumsel MUBA Jaksa Tuntut Hukum Mati Terhadap Terdakwa Eeng Praza Kasus Pembunuhan Di Muba

Jaksa Tuntut Hukum Mati Terhadap Terdakwa Eeng Praza Kasus Pembunuhan Di Muba

15
0

SEKAYU | Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sekayu pada hari Senin, 10 Juni 2024. Terdakwa Eeng Praza (43), yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH dengan nomor register SIPP 73/Pid.B/2024/PN Sky. Dalam sidang tersebut, Kasi Pidum Armein Ramdhani, SH MH, bersama jaksa fungsional Elsan Yudhistira SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan maupun dalam pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Terdakwa juga dituduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas,” kata Armein, Selasa, 11 Juni 2024.

Armein melanjutkan, tuntutan hukuman mati diajukan karena terdakwa telah menghilangkan nyawa lebih dari satu orang dengan cara yang sangat keji.

“Terdakwa kita tuntut pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Peristiwa tragis ini pertama kali mengguncang masyarakat Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu, 20 Desember 2023. Saat itu, empat jenazah ditemukan oleh warga sekitar pukul 14.00 WIB. Keempat jenazah tersebut terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Identitas mereka adalah Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri.

Setelah dilakukan penyelidikan, Eeng Praza (48) akhirnya diringkus oleh petugas Punisher Jatanras Polda Sumsel. Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. Ketika diamankan polisi, Eeng hanya bisa menyerah dan mengangkat kedua tangannya.

Menurut laporan penyelidikan, Eeng diduga kuat melakukan tindakan keji ini dengan motif yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Eeng diketahui merencanakan pembunuhan ini dengan sangat detail, termasuk berusaha menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Musi Banyuasin dan sekitarnya karena kekejaman dan dampak psikologis yang ditimbulkan. Keempat korban, yang terdiri dari dua generasi dalam satu keluarga, meninggalkan luka mendalam bagi kerabat dan warga setempat. Masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Sidang lanjutan ini juga dihadiri oleh beberapa saksi kunci yang memberikan keterangan mengenai hubungan terdakwa dengan para korban serta perilaku terdakwa sebelum dan sesudah kejadian. Keterangan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU, persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu sidang yang paling dinantikan hasilnya oleh masyarakat luas. Majelis hakim diharapkan bisa memutuskan perkara ini dengan bijaksana, mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang ada, demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.