Setelah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif dari raperda menjadi Perda akhirnya, di tahun 2025 pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memiliki 5 peraturan daerah yang telah disahkan.
Dilansir dari laman website jdih-mubakab.com pada sekretariat daerah bagian hukum ada 5 raperda yang telah ditandatangani dan ditetapkan serta diundangkan sejak tanggal 19 Februari 2025 oleh PJ Bupati Musi Banyuasin ditandatangani H Sandi Fahlepi Dan diundangkan di Sekayu pada tanggal 9 Februari 2025 sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin ditandatangani H. Apriyadi
5 Perda tersebut yakni tiga Perda yang diprakarsai oleh legislatif dan 2 Perda yang diprakarsai oleh eksekutif. Berikut lima benda yang telah disahkan ditetapkan dan diundangkan
Perda yang di prakarsai oleh legislatif atau DPRD Muba
1. Peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 1 tahun 2025 tentang penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
2. Peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 3 tahun 2025 tentang pengelolaan taman dan pemakaman
3. Peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 2 tahun 2025 tentang grand design pembangunan kependudukan tahun 2024-2049.
Peraturan daerah yang diprakarsai oleh eksekutif atau pemerintah Kabupaten Muba
1. Peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 4 tahun 2005 tentang pemajuan kebudayaan daerah.
2. Peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin nomor 5 tahun 2025 tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2024-2044
Ketua LIPER RI Muba Arianto SE, sangat menyambut baik adanya peraturan daerah yang telah disahkan. pihaknya berharap agar Perda yang sudah ditetapkan dan disahkan tersebut bisa mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Musi Banyuasin.
“Kita sangat apresiasi terbitnya 5 Perda yang ada namun, jangan sampai Perda yang sudah disahkan ini hanya menjadi judul saja tapi tidak diimplementasikan atau direalisasikan”ungkap Arianto Jumat (7/3).
Sebab, dikatakan arianto anggaran yang digunakan untuk membetuk Perda itu menggunakan anggaran negara ini yang harus menjadi perhatian semua pihak agar Perda yang sudah ada atau yang sudah disahkan benar-benar bisa menjadi acuan dasar hukum atau legitimasi dalam membuat kebijakan terutama dalam hal anggaran.
“Peraturan Daerah (Perda) dibentuk untuk memberdayakan masyarakat, mewujudkan kemandirian daerah, dan mendukung pembangunan daerah. Perda juga berfungsi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah,” bebernya.
Arianto menyebut, ada banyak Fungsi dan manfaat dibetuknya Perda yakni Perda merupakan Pelaksanaan otonomi daerah Pengaturan kebijakan lokal, Menjamin penegakan hukum di tingkat daerah
Mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, Penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan di atasnya Penjabaran kondisi khusus di daerah Asas Pembentukan Perda
Perda harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, yaitu:
Memihak kepada kepentingan rakyat
Menunjung tinggi hak asasi manusia
Berwawasan lingkungan dan budaya
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap semua pihak terkait bisa menterjemahkan apa yang menjadi poin-poin penting dalam Perda yang telah disahkan tersebut,”imbuhnya.