PPPK Terbagi Jadi Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Perbedaan Gaji dan Golongannya

Jakarta, Sumselnews.co.id – Pemerintah telah menetapkan skema terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini terbagi ke dalam dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini lahir dari musyawarah lintas kementerian sebagai solusi atas penghapusan sistem tenaga honorer.

Solusi Pengganti Tenaga Honorer
Sebagaimana diketahui, tenaga honorer resmi dihapus, dan sebagai penggantinya, pemerintah membuka dua jenis status kepegawaian PPPK. Para mantan honorer akan dipetakan dan disaring melalui mekanisme seleksi, tes kelayakan, dan penilaian administratif, sebelum ditempatkan pada posisi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Langkah ini dianggap sebagai solusi tepat penanganan honorer, sekaligus memberikan jalur karier yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terjamin.

Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Perbedaan paling mencolok dari kedua jenis PPPK ini adalah pada sistem penggajian. Untuk PPPK paruh waktu, gaji akan disesuaikan dengan besaran UMK atau UMP masing-masing daerah. Sementara itu, PPPK penuh waktu akan mendapatkan gaji tetap yang telah ditetapkan pemerintah, berdasarkan golongan.

Berikut ini adalah besaran gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan 1 hingga 7:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Catatan: Data ini hanya sebagian. Totalnya, PPPK penuh waktu terdiri dari 17 golongan jabatan, dan masing-masing memiliki standar penggajian tersendiri sesuai regulasi yang ditetapkan.

Jenjang Karier dan Hak PPPK Setara PNS
Dalam undang-undang terbaru tentang ASN, PPPK kini memiliki jenjang karier dan hak setara dengan PNS, termasuk promosi jabatan dan potensi memperoleh hak pensiun. Hal ini menjadi angin segar bagi para pejuang ASN yang selama ini berharap akan adanya kejelasan status kerja dan kesejahteraan.

Baca Juga  PLN Unit Induk Distribusi S2JB Dorong Kemandirian Desa melalui Program Desa Berdaya