OKI – Pasca dari Aksi FORUM Mahasiswa, Buruh, Tani dan Masyarakat OKI pada tanggal 27 Juli 2020 yang menyegel kantor DPRD OKI, dan kantor Bupati OKI, menghasilkan pertemuan dengan Bupati, Kamis (6/8), dengan perwakilan.
Sebelum diterima Bupati, Bentrok terjadi dengan dorong – dorongan antar Tani dan Pol PP serta Polisi. Dorongan reda, ketika dipenuhi permintaan masa aksi dengan setiap kasus ada perwakilan. Pertemuan dengan dengan bupati dilakukan diruang pertemuan.
Pertemuan tersebut membahas terkait, persoalan Mahasiswa, Buruh dan TANI. Dalam pertemuan bersama Bupati, perwakilan Mahasiswa mengharapkan perhatian Pemkab OKI, terhadap Mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19.
“Kami harapkan ada sedikit perhatian dari Pemkab OKI, untuk membantu mahasiswa,”pinta Andi.
Dilain itu, Petani yg tergabung di KRASS tetap datang dengan tidak perwakilan. Guna untuk mensuport, mendorong dan memaksa bahwa Izin lokasi PT. BHP harus dicabut dan TOLAK sepakatan sepihak 75 ha dari konflik lahan 1400 hektar.
Untuk persoalan tanah, atau Konflik Agraria di Kec. Selapan dan Pangkal Lampam, 5 Desa melawan PT. BHP yg diberikan Izin Lokasi dilahan gambut. Di terangkan bahwa Izin Lokasi PT. BHP sudah habis pertahun 2019.
Namun bisa diperpanjang lagi kata Bupati OKI. Mendengar berita itu, masyarakat langsung meminta untuk tidak diperpanjang.
Sekjen KRASS Dedek Chaniago, langsung instrupsi bicara, mendengar pernyataan bupati bahwa Izin Lokasi sudah habis. Atas nama UU 32 Tahun 2009, PP.71 Tahun 2014, PP.57 Tahun 2016, INPRES No.8 Tahun 2018, INPRES No.5 Tahun 2019, Dedek Chaniago meminta Bupati buat surat keterangan Tidak akan memperpanjang Izin Lokasi. Namun Bupati OKI tidak mau.
Untuk kasus Petani Air Sugihan 3 Desa melawan PT.SAML, Dedi Irawan dari Lembaga GSI pendamping masyarakat menjelaskan sumber masalah ada di kesepakan sepihak 75 hektar, sementara ditahun 2015 ada rekomendasi bupati dan DPRD OKI untuk verifikasi lahan dan penggarap.
Namun verifikasi belum selesai, terjadi kesepakan 75 tanpa dirapatkan seluruh masyarakat. Langsung saja masyarakat meminta bupati untuk tidak mengakui kesepakatan sepihak itu. Namun Bupati Tidak mau, karena itu bukan wewenangnya.
“Atas jawaban dari bupati tersebut, masyarakat kecewa dan menyatakan akan ke jakarta mengadukan masalah ini ke Presiden,”ungkapnya
Sementara, Bupati OKI H. Iskandar menjelaskan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak covid-19.
“Soal bantuan, ada mekanismenya. Tidak bisa langsung diberikan. Ayo kita lengkapi dulu datanya,”jelas Iskandar.
Terkait permasalahan lahan jelas Politisi PAN ini, Pemkab OKI sangat berhati – hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan.
“Kita ingin dengar langsung keinginan masyarakat disana, terkait kesepakatan terdahulu. Peran Pemda hanya sebatas fasilitator,”tandasnya (ril)