Beranda Sumsel OKI BNN-Pemkab OKI: Satukan Persepsi Dalam Sinergi P4GN di OKI, Berantas Narkoba sampai...

BNN-Pemkab OKI: Satukan Persepsi Dalam Sinergi P4GN di OKI, Berantas Narkoba sampai Tuntas

0

Sumselnews.co.id OKI | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mendukung penuh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengatasi permasalahan narkotika mulai dari level desa melalui strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau biasa disebut P4GN.

“Memberantas narkoba menjadi tugas yang tidak mudah, maka sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor atau Peredaran Gelap Narkotika, perlu kita semarakkan kegiatan P4GN ini mulai dari desa,” jelas Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol Djoko Prihadi, di Ruang Rapat Bupati OKI, Rabu (25/08/2021).

Djoko Prihadi menambahkan untuk memberantas tuntas masalah narkoba di Kabupaten OKI bisa dimulai dengan adanya Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).

Kabupaten OKI tercatat telah memiliki 2 Desa Bersinar, yaitu Desa Serdang Menang, Kecamatan SP. Padang dan Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji.

“Kedua Desa Bersinar di Kabupaten OKI ini diharapkan dapat menjadi promoter kegiatan P4GN yang bisa diikuti oleh desa-desa lainnya. Tentu hal ini kita lakukan secara bertahap dan konsisten,” imbuh Djoko Prihadi.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, H.M Dja’far Shodiq sepakat untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang tersebut diperlukan peran serta seluruh pihak dan dimulai dari Desa.

“Pada prinsipnya, Pemkab OKI meningkatkan sinergitas dalam pelaksanakan strategi P4GN guna mengatasi permasalahan narkoba yang sudah memasuki level kritis,” jelas Shodiq.

Shodiq berharap jika sinergitas yang terjalin antara Pemkab OKI dan BNN ini mampu menghadirkan ide-ide baru yang inovatif dan progresif, demi peningkatan dan percepatan penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Bumi Bende Seguguk.

“Siapupun terbukti mengonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang itu berarti telah melakukan pelanggaran terharap Inpres Nomor 2 tahun 2020. Artinya siap menerima konsekuensi. Berani berbuat, berani bertanggung jawab,” tutup Shodiq. (Ns)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini