Bandar Narkoba Jenis Ganja Ditangkap Satuan Narkoba Polres Pagaralam

SumselNews.co.id Pagaralam | Aparat kepolisian sat res narkoba kembali berhasil menangkap bandar ganja atas nama Bayu Sastra Pratama (24) di Desa Tanjung Are, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Minggu (9/7/2023).setelah sebelumnya menangkap warga Perandonan

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH mengungkapkan, dalam ungkap kasus ini, pihaknya  mengamankan barang bukti dua paket narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat bruto 57 gram dan satu unit handphone merk OPPO A37 warna putih.

Keberhasilan polisi menangkap bandar ganja Bayu Sastra Pratama, berkat ‘nyanyian’ Exon Sugara (24) yang mengaku bahwa membeli ganja dari Bayu.

Atas pengakuan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bayu Sastra Pratama kemarin, sekitar pukul 20.00 Wib di kediamannya.

Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket yang diduga narkotika jenis ganja yang diletakkan di samping masjid tidak jauh dari rumahnya.

Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Mirwan)

Baca Juga  DPRD Kota Pagaralam : Buang Sampah Medis Sembarangan Laporkan