Sumselnews.co.id Pali | Angkutan Batubara yang melintas di jalan Simpang Raja – Rasau Kabupaten Pali diduga jadi penyebab kerusakan jalan tersebut.
Hal ini dipicu akibat tonase yang melebihi ketentuan yang sudah ada.
Jalan yang di bangun Pemkab Pali dengan anggaran yang besar itu hancur di lintasi oleh angkutan batu bara menuju dermaga PT. BSEE
Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk segera menertibkan angkutan yang melintas di Ruas jalan dari Simpang raja, Kelurahan Handayani Mulya menuju Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
Rosidi ketua LSM BPPI Kabupaten PALI mempertanyakan sikap diam DPRD karena mengkritisi untuk kepentingan rakyat adalah tugas mereka.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban akibat ulah armada perusahaan tambang yang melebihi tonase dan merusak jalan,”ungkap Rosidi.Sabtu (25/06/2022).
Selanjutnya Rosidi meminta kepada pihak terkait yakni Dinas Perhubungan untuk segera menertibkan angkutan tersebut, agar kerusakan jalan tidak semakin parah.
Lanjutnya, ruas terparah dari Simpang Raja ke Kem Topo sudah sangat parah terutama di Tebing Itam di mana cor beton pecah dan mengelupas .
“Akibat angkutan batubara tersebut, selain merusak jalan, debu yang mengepul karena angkutan logging PT MHP perusahaan sawit dan angkutan batu bara .
Ruas jalan sekitar 20 kilo meter dari Simpang raja menuju Sinar dewa tersebut kondisi para dan jauh dari kata nyaman untuk warga masyarakat yang menggunakan jalan tersebut .
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten PALI Slamet Suhartopo membenarkan truk angkutan batu bara hanya di izinkan 8 ton sesuai MST.
“Kalau melebihi 8nton akan kita tindak,”jjelasnya kepada media ini.(Rian).

