Lahat  

Akibat Menjual Daun Kering Kini Terbaring di jeruji Besi Polres lahat

Sumselnews.co.id LAHAT || Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika diwilayah Hukum Mapolres Lahat, Kali ini Tsk Seorang Sopir Yang berinsial SS (49) Kelurahan Pasar bawah, Kecamatan lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera selatan, (03/11/21).

Dasar Laporan Polisi Nomor : -LP / A – 173 / XI / 2021 / SPKT. Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 01 November 2021.
Waktu Kejadian : Hari Minggu 31 oktober 2021 Jam 22 : 30 Wib.
TKP : Gg H. Syarif Pasar Bawah Rt 008/ Rw 003 Kelurahan Pasar bawah.

“Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.SH Mengatakan, Bahwa Kronologis Penangkapan Tsk SS (49) berdasarkan infomasi dari Masyarakat Sering terjadinya transaksi Narkotika jenis ganja di Tkp Tersebut, Kemudian kita lakukan Lidik, Setelah diketahui sasaran orang dan tempat Selanjutnya kita lakukan tangkap tangan terhadap Tsk SS (49).

Tsk SS (49) pada saat hendak ditangkap Tsk sedang berada didalam rumahnya, Saat dilakukan pemeriksaan disana ditemukan barang bukti (BB).

—- 1 (satu) Paket Sedang daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 10,3 (Sepuluh koma tiga) Gram.

—- 2 (dua) Paket Kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3,7 (tiga koma Tujuh) Gram.

—- 3 (tiga) bungkus kecil biji diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 5,4 ( Lima Koma Empat ) Gram

—- 2 (dua) Linting Sisa hisap diduga Narkotika jenis Ganja, Dengan berat brutto 0,17 (Nol Koma Satu Tujuh) Gram.
—- 1 (satu) Buah Kotak rokok Merk Surya Mild.
—- 1 (satu) Buah kotak rokok Sampoerna Mild.
—- 1 (satu) Buah kotak teh Merk Green Tea.
—- 1 (satu) Buah jaket levis warna Abu-abu.

Baca Juga  Cik Ujang Bersama Awak Media Merayakan Hari Pers Nasional Tahun 2023

“Semua barang bukti yang ditemukan dari tangan Tsk SS (49) diakui oleh Tsk bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, yang iya dapatkan dengan cara membeli dari saudara Baim (50) di palembang, Yang akan dijual kembali,” Ucap Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu liespono.SH

Aiptu Liespono.SH Menuturkan, Saat ini Tsk SS (49) bersama barang bukti dengan berat brutto 19,57 (Satu sembilan koma lima tujuh) Gram dibawa Kemapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.SH saat bicang dengan Media Sumselnews.co.id Diruang kerjanya

Agustin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *