Sumselnews.co.id LAHAT || Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat Dibawa Pimpinan AKP. Zulfikar, SH kembali lakukan penangkapan terhadap terduga penyalahguna obat terlarang jenis Extacy.
Informasi yang diterima awak media yang di sampaikan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kaur Humas polres Lahat Aiptu Liespono, SH mengatakan,” Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Jumat (22/01/2021)
Pelaku ditangkap atas adanya Laporan Polisi No : – LP/A – 09/I/ 2021/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 20 Januari 2021,
” Setelah menerima laporan tersebut anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah target diketahui, lalu sekitar Pukul 17.30 berhasil kita tangkap,” Ucapnya Aiptu Liespono, SH
Aiptu Liespono SH Juga Menyampaikan, Untuk Pelakunya sendiri berinisial KG (22) Jenis Kelamin Perempuan Warga Perumnas Residen Pelangi Blok G No.06 Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan barang bukti yang diamankan 2 Butir Pil Diduga Extacy,1 unit mobil merk Toyota Agya warna merah dengan No. Pol BG 1540 EL.
” Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya sendiri dikawasan perumnas Residen Pelangi Blok G No 06 Desa Manggul Kecamatan Lahat, dengan barang bukti 2 Butir Pil Extacy Dengan Berat Bruto 1, 32 (Satu Koma Tiga dua) gram,” Tuturnya Aiptu Liespono, SH
Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono, SH, Juga menuturkan,” untuk Guna proses penyidikan lebih lanjut, Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Untuk Proses Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Telah kita serahkan kepihak Polres Lahat, dan tersangka sendiri kita tetapkan sebagai “Pengedar,” Ucapnya Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono, SH
Laporan : S.Gumay
Editor : Agustin