Limbah RMKO Diduga Cemari Kebun Warga, 35 Batang Sawit Mati

Sumselnews.co.id Muara Enim | Limbah yang berasal dari aktivitas hauling batu bara PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) diduga mencemari kebun kelapa sawit milik warga di UPT II Desa Kayuara Sakti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Akibat dugaan pembuangan air bercampur debu batu bara tersebut, sebanyak 35 batang kelapa sawit milik warga dilaporkan mati.

Pemilik lahan, Gunawan AD (51), didampingi pemegang kuasa, Makmur Maryanto, menyebut limbah tersebut diduga telah masuk ke area kebunnya sejak September 2025.

“Baru ketahuan kondisi tersebut sekitar satu bulan lalu setelah kembali melakukan pengecekan ke lokasi kebun,” ujar Gunawan, Kamis 27 Agustus 2026.

Gunawan mengungkapkan, dirinya mendapati adanya genangan air serta tumpukan material yang diduga merupakan debu batu bara di area perkebunan.

“PT RMKO membuang air yang bercampur debu batu bara dari kegiatan hauling ke kebun kelapa sawit,” ungkapnya.

Menurutnya, pembuangan air tersebut dilakukan tanpa seizin dirinya dan menyebabkan genangan, terutama saat musim hujan. Kondisi itu berdampak terhadap tanaman kelapa sawit yang berada di sekitar area terdampak.

“Pembuangan air limbah kegiatan tersebut tanpa seizin saya sehingga menimbulkan dampak genangan air di musim hujan. Debu batu bara yang menumpuk di lahan mengakibatkan 35 batang kelapa sawit mati,” katanya.

Gunawan mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak perusahaan. Bahkan, pihak RMKO juga telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi kebun dan mengecek tanaman sawit yang mati.

“Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penyelesaian maupun ganti rugi atas kerugian yang saya alami,” bebernya.

Gunawan juga menyebut persoalan tidak hanya terkait tanaman sawit yang telah mati. Kondisi lahan yang masih tergenang membuat upaya penanaman kembali dikhawatirkan kembali mengalami kegagalan.

Baca Juga  Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Program Eco Agrotomation Lewat Sentra Ilmu

“Kalau mau ditanami lagi juga sudah percuma. Ditanam lagi, mati lagi, karena tanahnya sudah tercemar,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Gunawan meminta pihak PT RMKO memberikan ganti rugi atas tanaman dan lahan yang terdampak serta segera menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.

Sebagai bentuk upaya penyelesaian, Gunawan mengaku telah mengirimkan surat kepada manajemen atau pimpinan PT RMKO. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Plt Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Camat Gunung Megang serta Kepala Desa Kayuara Sakti.

“Kami berharap segera ada penyelesaian untuk ganti rugi tanam tumbuh yang tercemar limbah ini,” harapnya.

Sementara itu, Public Relations PT RMK, Caecilia Brahmana saat dikonfirmasi awak media, memberikan tanggapan singkat terkait dugaan pencemaran yang terjadi akibat aktivitas hauling perusahaan di kebun warga tersebut.

“Saya akan konfirmasi terlebih dahulu dengan tim operasional terkait hal tersebut,” ujarnya. (Alhamd)