Modus Pelaku Pembunuh Siswi SD di Makassar: Pura-pura Ribut Demi Kecoh Polisi

Makassar – Kasus pembunuhan sadis siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial NU (12) di Makassar, Sulawesi Selatan, semakin menyita perhatian publik. Pelaku, seorang pemuda tetangga korban berinisial IK (19), tidak hanya melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual, tetapi juga nekat berpura-pura membuat keributan di lokasi kejadian untuk mengelabui aparat kepolisian.

Korban ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WITA. Jenazah NU tergeletak di antara tumpukan sampah. Keluarga korban sempat panik mencari keberadaannya sejak malam sebelumnya setelah anak tersebut tidak pulang ke rumah.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, IK sudah lama mengincar korban. Ia mengaku terpengaruh narkoba dan kebiasaan menonton konten pornografi. Pada hari kejadian, IK memancing NU dengan meminta tolong membelikan air mineral dan camilan. Setelah korban kembali membawa pesanan, pelaku langsung menarik paksa NU masuk ke dalam rumah kosong tersebut.

Di dalam rumah, NU sempat melawan. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga pingsan. Setelah itu, IK melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya membunuhnya.

Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah upaya pelaku untuk mengganggu proses penyelidikan. Saat tim Inafis Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), IK sengaja membuat keributan di sekitar lokasi. Ia mengejar warga dan anak-anak sambil membawa parang. Aksi tersebut diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian petugas agar segera meninggalkan TKP.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa aksi pura-pura ribut itu merupakan modus pelaku untuk mengecoh aparat. Namun, justru tindakan tersebut yang mempercepat penangkapan IK. Pelaku langsung ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian karena membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Baca Juga  VIRAl! Video Mesum Guru Dan Murid di Gorontalo

IK kini telah ditahan dan mengakui seluruh perbuatannya. Penyidik masih menunggu hasil autopsi lengkap untuk memperkuat berkas perkara. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam masyarakat Makassar. Banyak warga menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak dan lingkungan sekitar, terutama di kawasan permukiman padat.
Polisi terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.