AJI Palembang Bahas Sengketa Pers & Gugatan 25 Media di Sumsel

PALEMBANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam memperkuat profesionalisme dan perlindungan jurnalis di tengah berbagai tantangan. Hal ini diwujudkan melalui diskusi terbuka bertajuk ‘Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers, dan Pentingnya Berserikat’ yang diadakan di Kopi Lawas, Minggu 17 Mei 2026. Diskusi ini tidak hanya membahas pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan hukum bagi para pewarta, tetapi juga menyoroti kasus signifikan berupa gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang saat ini menjadi perhatian publik.

Kegiatan ini menarik partisipasi luas dari jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di seluruh Sumatera Selatan. AJI Palembang memandang bahwa diskusi semacam ini krusial sebagai wadah berbagi pengetahuan yang komprehensif. Topik utama yang diangkat meliputi keselamatan kerja jurnalis, aspek perlindungan hukum bagi insan pers, serta mekanisme yang tepat dalam penyelesaian sengketa pemberitaan yang mungkin timbul.

Diskusi AJI Palembang: Memahami Perlindungan Jurnalis dan Sengketa Pers

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan AJI untuk meningkatkan pemahaman jurnalis. Pemahaman ini mencakup hak-hak dasar, kewajiban profesional, serta perlindungan yang melekat pada profesi jurnalistik di tengah kompleksitas dan tantangan kerja yang terus meningkat.

Tantangan Jurnalistik dan Pentingnya Pemahaman Hukum

Dalam era digital yang serba cepat, jurnalis sering kali dihadapkan pada berbagai risiko, mulai dari tekanan editorial, ancaman fisik, hingga persoalan hukum akibat pemberitaan. RM Resha A Usman menekankan bahwa sangat penting bagi setiap jurnalis untuk memiliki pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum dan standar keselamatan kerja.

Pemahaman ini memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan etis, sekaligus membekali diri dengan pengetahuan tentang langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi masalah hukum. ‘Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,’ ujar Resha saat membuka acara.

Sorotan pada Gugatan 25 Media di Sumatera Selatan

Salah satu poin penting yang disinggung dalam diskusi adalah kasus gugatan yang melibatkan 25 media di Sumatera Selatan. Kasus ini menjadi representasi nyata dari potensi sengketa terhadap produk jurnalistik yang bisa terjadi kapan saja. RM Resha A Usman menggarisbawahi bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers di Sumsel untuk lebih memahami secara mendalam mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Kasus gugatan terhadap sejumlah media lokal ini menyoroti perlunya kewaspadaan dan pemahaman menyeluruh tentang prosedur yang berlaku. Ini bukan hanya tentang melindungi diri secara individu, tetapi juga menjaga independensi dan kredibilitas institusi pers secara kolektif.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers Melalui Dewan Pers

Diskusi ini secara khusus membahas berbagai prosedur yang bisa ditempuh dalam penyelesaian sengketa pers. Prosedur tersebut dimulai dari penggunaan hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme formal yang difasilitasi oleh Dewan Pers. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Sementara itu, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk meralat atau mengoreksi kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang fakta lain. Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi atau sengketa berlanjut, Dewan Pers berperan sebagai lembaga mediasi dan fasilitator penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Peran Akademisi dan Praktisi Hukum dalam Diskusi

Untuk memperkaya perspektif dan memberikan pemahaman hukum yang mendalam, diskusi ini menghadirkan dua narasumber berkompeten. Mereka adalah Mona Ervita, seorang Akademisi Hukum dari Universitas Sriwijaya, dan Ipan Widodo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Kehadiran mereka memberikan tinjauan dari sisi akademis maupun praktis mengenai seluk-beluk hukum pers dan strategi perlindungan hukum bagi jurnalis.

Mona Ervita memberikan penjelasan mengenai kerangka hukum yang melindungi kerja jurnalistik, termasuk Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta etika jurnalistik yang harus dipatuhi. Sementara itu, Ipan Widodo berbagi pengalaman dan saran praktis mengenai langkah-langkah hukum yang dapat diambil jurnalis atau media saat menghadapi gugatan, termasuk pentingnya verifikasi fakta dan penyiapan bukti-bukti.

Antusiasme Peserta dari Berbagai Kalangan

Kehadiran beragam peserta, mulai dari jurnalis senior, reporter muda, mahasiswa jurusan komunikasi, hingga pegiat media sosial, menunjukkan tingginya minat terhadap isu ini. Diskusi menjadi sangat interaktif, dengan banyak pertanyaan dan berbagi pengalaman dari para peserta. Ini menciptakan suasana yang kondusif untuk pertukaran ide dan peningkatan kapasitas kolektif dalam menghadapi tantangan di dunia jurnalistik.

Kolaborasi antara AJI, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan dapat membentuk ekosistem pers yang lebih kuat dan terlindungi. Para peserta juga diajak untuk aktif dalam organisasi profesi seperti AJI guna mendapatkan dukungan dan advokasi yang diperlukan.

Komitmen AJI Palembang untuk Kebebasan Pers

AJI Palembang menegaskan kembali komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis. Melalui kegiatan-kegiatan edukatif seperti ini, AJI berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi jurnalis. Tujuannya agar mereka dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi dengan integritas dan profesionalisme, tanpa takut intimidasi atau kriminalisasi.