Oknum Guru Ponpes di Lombok Tengah Tersangka Pelecehan Seksual Santri

SUMSELNEWS.CO.ID | Polisi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum guru pondok pesantren berinisial MYA atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap sejumlah santri. Pelaku yang kini berstatus tersangka itu ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengidap penyakit menular seksual.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terkuak pada 7 Mei 2025, ketika seorang santri mengeluhkan kondisi kesehatannya yang terus menurun. Korban kemudian diperiksakan ke puskesmas setempat dan didiagnosis menderita penyakit menular seksual. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada pimpinan pondok pesantren.

Pimpinan ponpes kemudian mengumpulkan para santri lainnya untuk melakukan investigasi internal. Hasilnya, ditemukan tiga santri lain yang juga menjadi korban dari oknum guru berinisial MYA. Total korban saat ini tercatat sebanyak empat orang, namun baru satu korban yang terdeteksi menderita penyakit menular.

Modus Pelaku

Dalam melancarkan aksinya, tersangka MYA tidak menggunakan ancaman fisik maupun iming-iming spiritual. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku berusia 25 tahun itu justru memanfaatkan fasilitas gadget untuk mendekati para korban yang masih di bawah umur. MYA meminjamkan telepon genggam atau mengizinkan korban bermain gadget agar mereka tergiur.

Setelah korban lengah, pelaku melancarkan aksinya di lingkungan pondok pesantren. Kepada polisi, MYA mengakui seluruh perbuatan asusila dilakukan di dalam ponpes, baik pada jam sekolah maupun malam hari. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju korban dan handphone milik pelaku.

Pelaku Pernah Menjadi Korban

Fakta lain terungkap dari keterangan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi. Ia menyebut bahwa MYA rupanya pernah menjadi korban pelecehan seksual saat menimba ilmu di sebuah pondok pesantren di Pulau Jawa. Pengalaman traumatis tersebut diduga memengaruhi perilaku pelaku saat ini.

Meski demikian, polisi terus mendalami motif di balik tindakan bejat MYA. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bayangkara Mataram untuk mengetahui kondisi kesehatannya, mengingat salah satu korban tertular penyakit menular.

Penanganan Hukum dan Pendampingan Korban

Atas perbuatannya, MYA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 473 ayat 3 huruf A dan ayat 4, serta Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari LPA Kota Mataram. Mereka tidak ditempatkan di tempat khusus, melainkan tetap berada di lingkungan pondok pesantren dengan pengawasan yang lebih ketat. Korban yang menderita penyakit menular juga menjalani pemulihan kesehatan secara intensif.

Langkah Pencegahan

Pihak kepolisian mengimbau kepada pengelola pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga pengajar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.