MUBA  

Terlibat Korupsi, Tiga Pejabat di Muba Bakal Diberhentikan.

Sumselnews.co.id|Muba- Status mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rismawati Gathmyr dan Novi Astuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, diberhentikan sementara dan hanya menerima gaji 50 persen.

Dua pejabat tersebut menjalani statusnya demikian dikarenakan usai menjalani putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada, kemarin Senin (20/11/2023).

“Namun apabila tidak ada lagi proses banding dan proses hukum telah inkrah maka sanksi kedua PNS di lingkungan Pemkab Muba tersebut akan ada proses Kembali, yakni bisa diberhentikan,” kata PJ Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi MSi, kemarin Kamis (23/11) saat ditemui awak media.

Apriyadi mengatakan, bagi PNS yang tersandung tindak pidana korupsi (Tipikor) walau hanya satu hari, sudah barang tentu diberikan sanksi berat yakni pemecatan sesuai dengan aturan yang ada.

“Tapi, nanti kita lihat lagi aturanya. Sat ini keduanya masih menerima gaji namun hanya separuh yakni 50 persen, tapi kalau sudah inkrah dan tidak ada proses banding, maka keduanya tidak lagi menerima gaji dan dilakukan pemecatan,” kata Apriyadi

Sama dengan status mantan Kepala Bidang (Kabid) Jasa Kontruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PU PR Musi Banyuasin, Bram Rizal ST MSi, saat ini statusnya diberhentikan sementara. “Nantinya setelah inkrah baru akan ditindak lanjut lagi,” katanya

Sebelumnya, diberitakan, bahwa mantan Kadis PU Perkim terlibat dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, tiga terdakwa divonis masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim H Sahlan Effendi SH MH di PN Tipikor Palembang juga menjatuhkan denda kepada terdakwa masing – masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga  Pj Bupati Apriyadi Tuntaskan Harapan Warga Muba dari Kegelapan Bertahun-tahun*

Adapun ketiga terdakwa Rismawati Gathmyr selalu Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku PPK dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan, Senin (20/11/2023).

Selain divonis pidana para terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, untuk terdakwa Rismawati Gathmyr dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta apabila tidak mengembalikan maka diganti hukuman 3 bulan penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 100 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak langsung menyatakan pikir – pikir.

Baca Juga  Bupati Dodi Reza Wajibkan Pertamina Rekrut Tenaga Kerja Lokal di Muba

Sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut tiga terdakwa Rismawati Gathmyr, Novi Astuti dan Imam Mahfud Effendi masing – masing dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000.