Sumselnews.co.id OGAN ILIR | Para jurnalis di zaman kekuasaan otoriter Orde Baru,sungguh sangat tidak berkembang karena cengkraman daripada tangan tangan penguasa pada saat itu.Kamis (08/06/2023)
Reformasi tahun 1998 salah satu wujud kedaulatan rakyat, itu adalah kemerdekaan Pers, jadi berbangsa dan bernegara lebih demokratis,sebagaimana termaktub dalam pasal 28,28E ayat(2), dan 28l ayat(1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,yaitu mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Melalui konferensi pers Marah Sakti Siregar selalu Anggota Pokja Komisi Pendidikan, mengatakan bahwasanya seorang jurnalis itu harus menjadi abdi publik, bukan malah sebaliknya.
“Seorang Jurnalis harus mempunyai sifat untuk menjdi abdi publik, bukan publik yang melayani seorang Jurnalis, selain dari pada itu seorang jurnalis juga harus mempunyai tiga aspek yaitu, satu aspek mempunyai kesadaran, yang dalam hal ini kesadaran akan Kode Etik Jurnalistik(KEJ), Dua aspek pengetahuan khusus atau umum, aspek ini harus bisa benar benar di kuasai agar para jurnalis tidak salah dalam membuat suatu berita, Tiga aspek Skill atau ketrampilan,”paparnya.
Dia menambahkan, ketika tiga aspek ini sudah di kuasai, baru bisa di katakan seorang jurnalis yang profesional, serta merdeka dalam suatu membuat berita”.pungkasnya.(ROY)






