Sumselnews.co.id|Muba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan perpanjangan pendaftaran rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari.
Sebelumnya, masa pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 27 Desember menjadi 18 hingga 30 Desember 2022.
Hal itu dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang ingin mendaftar, namun masih ada yang kurang paham dengan aplikasi Siakba pendaftaran PPS yang disediakan KPU.
Perpanjangan pendaftaran seleksi panitia pemungutan suara tersebut tertuang berdasarkan nomor surat : 490/PP.04.1-Pu 1606/2022 Keputusan KPU Nomor 534 Tahun Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Maka, KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Panitia Pemungutan Suara
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Ketua KPU Kabupaten Muba Yupizer ST membenarkan jika seleksi pendaftaran PPS diperpanjang hingga tiga hari, perpanjangan dilakukan karena masih kurangnya tenaga PPS di tingkat desa yang mendaftar.
“Tahapan rekrutmen PPS saat ini sudah masuk pada tanggal 27 Desember 2022, sehingga kita melakukan perpanjangan sampai tanggal 30 Desember 2022. Biasanya hanya sampai tanggal 27 Desember 2022 sudah kita tutup pendaftaran tersebut. Namun, karena banyak permasalahan, maka kita perpanjang kembali hingga tanggal 2 Januari 2023 pukul 16.00 wib,” ungkap Yupizer dihubungi Sabtu,(31/12).
Diakatanya, masih adanya kendala bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon PPS itu kurang paham dengan aplikasi Siakba.Tidak hanya itu, kendala lain yakni persaoalan jaringan internet
“Ketika para calon PPS meng-upload data ke aplikasi, tidak seluruhnya terkirim. Hal ini, yang menyebabkan adanya perpanjangan waktu. Oleh karena itu, KPU RI menambah waktu tiga hari lagi. Terakhir pada tanggal 2 Januari 2023″,terangnya.
Untuk kebutuhan tenaga PPS sendiri, Yupizer Menyebut untuk 240 desa/kelurahan tenaga yang dibutuhkan sekitar 720 orang, dimana setiap desa/kelurahan akan diisi tiga orang tenaga PPS.
“Jadi, perpanjangan seleksi pendaftaran PPS ini bagi desa/kelurahn yang pendaftarnya belum mecukupi kuota. Dimana nantinya setiap desa pendaftar yang lolos akan diambil 6 orang 3 orang untuk PPS terpilih sementara 3 orang persiapan penganti (PAW),”imbuhnya.
Adapun nama desa/kelurahan yang melakukan perpanjangan masa Pendaftaran Seleksi Panitia Pemungutan Suara yakni Sebagai Berikut :



Sekedar informasi, berikut Persyaratan pendaftaran Anggota PPS :
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPS.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, yang
formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b,
dan huruf f;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan
dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah
atas/sederajat untuk persyaratan huruf h;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan
huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g
yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang
termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula
darah, dan kolestrol
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Lampiran II Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
g. Pas Foto Berwarna 4×6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Musi
Banyuasin melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id
dan dokumen fisik pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis serta
mencetak bukti pendaftaran; atau
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu- Teladan Rt.035
Rw.010 Kel. Balai Agung Kecamatan Sekayu kodepos 30711
Kontak person : 0823 8056 2795






