Sumselnews.co.id|Muba- Meskipun pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)serentak pada tahun 2024 tinggal beberapa tahun lagi, namun saat ini sejumlah partai politik (parpol) baru mulai bermunculan.
Dalam surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 75 parpol telah berbadan hukum.
Meskipun Parpol baru sudah terdaftar di Kemenkumham RI, namun kepengurusan di daerah juga wajib juga untuk melapor Kesbangpol baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai salah satu syarat berkompetisi dalam pemilihan umum 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Bayuasin (Muba) Jonny Martohonan AP, megatakan hingga saat ini, baru ada beberapa parpol baru yang sudah melapor terkait keberadaan kepengurasan parpol di wilayah Kabupaten Muba.
“Sampai saat ini, baru ada 7 Parpol yang lapor yakni Partai PKN, Partai UMMAT, Partai PRIMA,
partai GELORA, Partai PSI, partai BERKARYA, partai PKP, Namun Untuk parpol BERKARYA dan PKP dan PSI hanya ada perubahan pengurus,” ungkap Jonny, Jumat (3/6).
Jonny menyebut, setiap Parpol baru yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 wajib dan harus terdaftar di Kesbangpol sebelum mengikuti tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan oleh KPU. Meskipun legalitas mereka sudah terdaftar di Kemenkumham RI.
Pelaporan kepengurusan partai politik sendiri, jonny menambahkan dilaksanakan secara berjenjang dengan melengkapi persyaratan administratif yang meliputi nama, jabatan pengurus, nama partai politik, tingkat kepengurusan, SK kepengurusan, alamat kantor sekretariat dan surat pernyataan pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.
“Jika semua persyaratan sudah lengkap, barulah parpol baru diberikan surat keterangan dari Badan Kesbangpol, soal keikutsertaan dalam Pemilu mendatang, itu ada mekanisme lain sebagaimana aturan berlaku dan dilakukan oleh pihak KPU,” tukasnya.






