MUBA  

Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Rumah Warga Bandar Jaya.

Sumselnews.co.id|Muba – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dibantu perangkat Desa, Berhasil mengungkap pelaku pembobol rumah warga Desa BandarJaya Kecamatan Sekayu kabupaten Muba.

Dimana pelaku yang selama ini meresahkan warga setempat, dalam aksinya dalam satu malam berhasil membobol tiga rumah warga sekaligus pada saat pemilik rumah tengah mudik lebaran jelang hari raya idul Fitri tahun 2022.

Pelaku yakni Dwi Kurniawan (28) yang tak lain merupakan warga Desa Bandar Jaya. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit Laptop satu buah printer dan lima tabunh gas elpiji 3 Kg.

Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara SH,MH saat press rilis, yang digelar di Mapolsek Sekayu, Kemarin kepada awak media meagatakan ungkap kasus pelaku pembobol rumah ini setelah pihaknya menererima laporan dari pemilik rumah warga Dusun II Kelurhan Bandar Jaya Kecamatan Sekayu atas nama Baddarudin.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan langsng bergerak mencari pelaku, alhamdulilah dibantu pemerintah Desa setempat, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti saat hendak menjualkan barang hasil curianya,”Ungkap Robi.

Robi menerangkan, kronologis pemebobolan rumah tersebut terjadi pada tanggal 4 Mei 2022 pada hari rabu malam. Dalam menjalankan aksinya pelaku berhasil membobol tiga rumah warga sekaligus. Dari aksinya itu pelaku berhasil menggasak barang berharga dengan nilai puluhan juta rupiah.

“Jadi, dengan menggunakan sebilah besi linggis, pelaku membobol jendela samping rumah korban setelah berhasil pelaku langsung megambil barang-barang berharga pemilik rumah,”terangnya.

Dugaan sementara, pelaku tidak sendiri dalam melakukan aksinya, saat ini pihaknya tengah melakulan penyelidikan dan telah mengantongi identitas pelaku lainya.

Baca Juga  Pemkab Muba Dukung Pembangunan Flyover oleh PT MBJ, Tapi Tegas Minta Penuhi Rekomendasi dan Libatkan Warga Lokal

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara kalau bisa Bandar Jaya Rasyidin mewakili masyarakat desa setempat mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pelaku pembobol rumah yang selama ini meresahkan masyarakat Bandar Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *