Sumselnews.co id LAHAT || Tim Walet polres lahat ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Mapolres Lahat pada hari Sabtu (18/12/21),TKP Desa muara payang,Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera Selatan.
Laporan Polisi Nomor : -LP / A-19/ XII / 2021 / Sumsel / Res Lahat,tanggal 16 Desember 2021.
Waktu kejadian : Hari Kamis Sekitar Pukul 13:00 Wib.
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.SH Mengatakan,bahwa kronologis penangkapan Terhadap Tersangka Karpustrian (33),berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika,” ucapnya

Setelah kita mendapatkan infomasi,lalu kita lakukan lidik,setelah sasaran dan tempat sudah kita ketahui selanjutnya pada tanggal 16 desember 2021 sekitar pukul 13:00wib yang bertempat didesa muara payang,kecamatan muara payang,kabupaten lahat. Tepatnya didalam pondok kopi kita lakukan tangkap tangan terhadap tersangka Karpustrian (33).
“Saat kita lakukan tangkap tangan terhadap tersangka disana kita menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,1 paket kecil serbuk krital putih diduga narkotika jenis sabu,1 unit tambangan digital warna silver yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam,” tuturnya Aiptu Liespono.
Bukan itu saja,petugas juga menemukan barang bukti (BB) lainnya berupa 1 linting sisa hisapan yang diduga narkotika jenis ganja,1 set alat hisap/bong,1 unit handphone Android warna biru yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang ditemukan dilantai pondok dekat tersangka duduk.” Ucap Aiptu liespono
Setelah itu petugas juga melakukan pemeriksaan dirumah milik tersangka Karpustrian (33) yang tidak jauh dari pondok tersebut.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan dirumah tersangka Karpustrian (33) disana ditemukan barang bukti (BB) 1 linting yang diduga Narkotika jenis ganja dibawah kasur di kamar tersangka,semua barang bukti (BB) yang ditemuka bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, yang iya dapat dengan cara membeli dari saudara Beno (30) Kota pagar alam,yang akan dijual kembali,” Ucap Aiptu liespono.SH
Tersangka Karpustrian (33) bersama barang bukti (BB) Sabu dengan berat brutto 2,54 (dua koma lima empat) gram dengan ganja 0,73 (Nol koma tujuh tiga) Gram,dibawa kemapolres lahat untuk dilakukan penyindikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan :
— Primer pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009
— Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009
Agustin






