SumselNews.co.id Ogan Ilir | Kabupaten Ogan Ilir (OI) bakal ada Perda yang mengatur perlindungan anak, meski Kabupaten/kota lainnya di Indonesia sudah lebih dahulu terbentuk sebagai payung hukum untuk perlindungan anak.
Proses pembahasan Raperda perlindungan anak atau dengan sebutan “Layak Anak” saat ini masih berproses, Senin (13/12) dan sudah memasuki Penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD OI melalui sidang paripurna XVIII DPRD.
Sidang dipimpin Ketua DPRD OI Suharto HS SH, dan dihadiri Wabup OI Ardani SH MH dan bakal disahkan pada rapat paripurna berikutnya, Senin (20/12).
Selain Raperda Layak Anak, ada tiga Raperda lainnya dari inisiatif DPRD OI yang ikut dibahas, yakni Raperda tentang Adat istiadat, Raperda tentang Perlindungan Pohon dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
7 Fraksi yang menyampaikan tanggapannya menyatakan setuju ke 4 raperda tersebut untuk disyahkan, adapun ke 7 Fraksi yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, PAN, Bergerak dan Fraksi Persatuan Bangsa.
“Khusus Raperda Layak Anak Kabupaten dan Kota di Indonesia sudah lebih dahulu terbentuk, sedangkan kabupaten OI akan kita bentuk tahun ini dan diharapkan minggu depan sudah di setujui baik eksekutif maupun legislatif,’’ kata Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafei SSos MSI.
Dikatakannya Raperda Layak Anak tersebut, tujuannya untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan.
Mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak. (Ril)






