Lahat  

Tim Walet berhasil Ringkus Bandar Narkoba Wilayah hukum Polres Lahat

Sumselnews.co.id LAHAT || Tim Walet Polres Lahat Kembali amankan seorang pengedar Narkotika di wilayah hukum Mapolres Lahat, Kali ini tersangka berinsial JH (38) Warga desa Serambi Kecamatan Jarai, kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera selatan (03/12/21).

Tersangka JH (38) diamankan Tim Walet Polres Lahat di TKP, di desa benau raja kecamatan pajar bulan, Kabupaten lahat, provinsi sumatera selatan,

Laporan polisi No : -LP – A / 186 / XII / 2021 / SPKT Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 02 Desember 2021.
Waktu Kejadian : Sekitar Pukul 14:30Wib.

Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK yang diwakili Kasubsi humas Polres Lahat Aiptu liespono.SH Mengatakan, berdasarkan info dari Masyarakat bahwa di TKP tersebut sering adanya transaksi Narkotika, yang meresakan warga setempat.

“Setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat, Kita gerakan personel untuk kita lakukan lidik,setelah sasaran dan tempat sudah kita ketahui pada hari kamis pas ditanggal 02 desember 2021 sekitar pukul 14:30Wib kita lakukan tangkap tangan terhadap tersangka JH (38),” Ucap Aiptu liespono.SH

Pada saat dilakukan penangkapan,tersangka sedang duduk dipinggir jalan didesa Benau raja kecamatan pajar bulan,Kabupaten lahat.pada saat dilakukan pemeriksaan disana di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan,yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ditemukan petugas berada digenggaman tangan sebelah kiri tersangka JH (38). Disana petugas juga menemukan 7(tujuh) Paket sedang dan 3(tiga) Paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu,yang ditemukan petugas di dalam 1(satu) buah kotak rokok merk surya,yang disimpan tersangka disaku baju bagian depan sebelah kiri yang dipakai tersangka JH (38).

“Bukan itu saja Petugas kita juga menemukan barang bukti berupa 24(dua puluh empat) paket kecil serbuk krisatal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu, disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka JH (38),” tutur Aiptu Liespono.SH.

Baca Juga  Perkelahian Antara Pemilik Kebun Dan Pekerja, Hingga Berujung Maut

Semua barang bukti (BB) yang ditemukan dari tangan tersangka JH (38) Semua diakui oleh tersangka bahwa barang bukti (BB), itu benar miliknya.

“Saat ini tersangka JH (38) bersama barang bukti (BB) dengan berat brutto sabu 11,8 (sebelas koma delapan) Gram, kita bawa kemapolres lahat untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ucap Aiptu Liespono.SH

Pasal yang di persangkakan :
— Primer Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009.
— Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Agustin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *