Sumselnews.co.id-Muba | Komisi Perlindungan Anak daerah(KPAD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepanjang tahun 2021 menerima 8 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.
Demikian dikatakan ketua KPAD Muba Soleman M.Pdi melalui pokja pengaduan Ennysya Yanti. SH kepada awak media, Jumat (19/11).
“Sejak bulan April-Agustus, KPAD Muba menerima 8 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak,”Ungkap Ennysya Yanti.
Dikatakanya, dari 8 pengaduan, kasus yang mendominasi kekerasan terhadap anak yakni kasus pemerkosaan, dimana kasus ini dilakukan oleh orang tua (Bapak) terhadap anak perempunya.
“Selain pemerkosaan, ada juga penelantaran oleh orang tua,serta penganiayaan terhadap anak. Ada juga kasus cabul pelakunya anak dan korbanya anak, hanya saja korban tidak melaporkanya ke pihak berwajib korban hanya melaporkan kejadian tersebut ke KPAD dan sudah kita berikan konseling ,” terangnya.
Lanjut dia, dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan yang berhadapan dengan hukum, KPAD memilki kewajiban dan wewenang mendampingi untuk menjamin hak-hak anak sesuai dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di Tahun 2021 pengaduan yang diterima oleh KPAD sebanyak 8 kasus dimana di bulan April 1 kasus, di bulan Mei 4 Kasus, bulan Juni, juli dan agPemerkosaan, Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Muba.
“KPAD Muba terus melakukan sosialiasi monitoring baik ke sekolah-sekolah, ke Desa-Desa sambil berdialog baik dengan masyarakat, Orang tua, para guru serta elemen lainya kami mengajak untuk bersinergi agar bersama -sama untuk melakukan pengawasan terhadap anak -anak agar tercegah dari kasus kekerasan yang mengorbankan anak,”imbuhnya.






