SumselNews.co.id Ogan Ilir | Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Batu, dengan nama Tim Rimau Batu, Amankan MS (inisial), warga Desa Tanjung Atap Barat, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pada Selasa (16/11/2021) kemarin sore.
Pelaku MS (28) telah lakukan pengancaman serta penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) terhadap korban FR (29), satu Desa dengan pelaku MS.
Berdasarkan keterangan petugas, kejadian bermula saat korban FR keluar dari rumahnya, pada Sabtu (13/11) malam sekira pukul 22.30 wib, pada saat itu pelaku MS mengikuti korban FR, hingga terjadilah pemukulan disertai pengancaman dengan sebilah pisau.
“Malam itu korban FR sedang keluar dari rumahnya, dan diikuti pelaku MS, hingga terjadilah pemukulan disertai pengancaman dengan senjata tajam,” Terang Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, diwakili Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Wempy Manurung, yang didampingi Wakapolsek Iptu Roland Tampubolon dan Kanit Reskrim Ipda Marzuki.
Sesudah memukul korban, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh, pada saat korban terjatuh pelaku langsung mencekik leher korban dan mengacungkan sebilah pisau kearah korban.
“Korban didorong pelaku dan terjatuh, ketika itu pelaku langsung mencekik leher korban dan mengacungkan pisau kearah korban,” Kata Kapolsek Iptu Wempy Manurung.
Masih kata Kapolsek, disaat pelaku mengacungkan pisau, disertai pengancaman dengan kata-kata ingin membunuh korban, ketika itu ada warga yang melihat dan langsung dilerai.
“Pada saat pengancaman tersebut, pelaku melontarkan kata-kata “nah kau kubunuh” (nah kamu saya bunuh), untung saja ada warga melihat kejadian, dan langsung dilerai warga,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Tanjung Batu, Tim Rimau Batu yang dipimpin Kapolsek, didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim serta Anggota, gerak cepat mengamankan pelaku.
“Mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada diseputaran Kelurahan Tanjung Batu, kami langsung gerak cepat, dan benar pelaku memang ada disana, segera kita amankan tanpa ada perlawanan,” Jelas Kapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam.
“Atas perbuatan pengancaman dan penyalahgunaan senjata tajam, pelaku dikenakan Pasal 351 dengan ancaman kurungan kurang lebih 3 tahun,” ujar Kapolsek. (w1n24)






