Palembang – Program vaksinasi massal Pemerintah untuk Masyarakat belum berjalan maksimal, dikarenakan salah satu syarat untuk melakukan suntik vaksin pada pelayaan kesehatan, warga harus melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) yang diregistrasi melalui online atau ke kantor catatan sipil setempat.
Warga yang sudah terlanjur antri untuk mendaftar suntik vaksin harus mengurungkan niatnya, pasalnya validasi NIK belum diregistrasi.
Lena (45) warga Kota Palembang merasa kaget ketika ia hendak melakukan vaksin, sementara petugas kesehatan memerintahkannya untuk mendatangi kantor catatan sipil untum validasi NIK.
“Kemarin mau vaksin, tapi suruh kecapil dulu daftarin NIK” Ujarnya, Jumat (8/10)
Hal ini membuatnya bingung, karena setelah melakukan pendaftaran online belum ada pemberitahuan jika NIK tersebut sudah berhasil atau belum diregistrasi.
“Sudah, sudah melakukan pengisian online, tapi keterangannya menunggu tiga hari” kata Lena
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan proses Konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau validasi bisa melalui online dengan alamat website yang sudah diberikan.
“Silahkan buka link yang sudah diberikan,
Namun jika memang belum dapat digunakan setelah registrasi selama tiga hari silahkan datang ke dukcapil” Ujar Dewi Isnaini
Dijelaskannya, dalam proses validasi pada alamat website “bit.ly/KONSOL_PLG” mengisi data nama dan NIK KTP serta NIK KK.
” Jika sudah konsolidasi melalui online namun yang bersangkutan masih tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan, maka akan kami cek apakah kemungkinan terdapat NIK yang ganda” jelasnya.
Sementara untuk kepengurusan pelayanan BPJS, Dewi Isnaini menyarankan warga untuk melihat dulu keterangan yang ada dari pihak BPJS
” Apakah memang NIK yang belum teregsitrasi atau memang BPJS nya tidak akftif lagi” tambahnya
Ia menghimbau kepada Masyarakat untuk melakukan isi data melalui online agar tidak memberatkan Masyakat itu sendiri datang langsung ke Kantor Dukcapil.

