MUBA  

Dua Kades di Muba Jadi Tersangka Kurupsi Dana Desa,

Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Muba, melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Alokasi dana desa (ADD), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, dengan dua tersangka Mantan Kades, yakni Desa Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi, dan Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Dua tersangka yakni Bayumi merupakan Mantan Kades Kaputeran, dan Hermanto Mantan Kades Madya Lalan.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK mengatakan, untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran Kecamatan Plakat Tinggi Bayumi, darinya diduga telah merugikan negara Rp413.853.202,53.

“Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak 2 termin. Dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ungkap Alamsyah, Senin (13/9).

Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan, tersangka Bayumi menyebutkan bahwa ia melakukan hal tersebut untuk membayar utang saat dirinya calon sebagai kades.

“Ia diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimun Rp 500 juta, maksimal Rp1 Miliar,”jelasnya.

Sementara, mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.

“Tersangka Hermanto yakni mantan kades 2006-2012. Ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan  denda Rp500 juta sampai Rp1 miliar,” bebernya,

‘’Dan berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P.21), dan akan dilimpahkan Kejaksaan Sekayu,” pungkas Alamsyah, didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin SH MH, bersama Kanit Pidkor IPDA Jon Kenedi SH, M.si,

Baca Juga  Progres Fisik TMMD ke - 111 Di Lalan Terus Memberikan Kemajuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *