KEDIRI | Kasus meninggalnya balita berinisial NIZ atau Muhammad Alfahriza Mukhtar (3), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan nenek korban, Sumilah (64), sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Sebelumnya, polisi sempat mengamankan tiga orang, yakni ayah tiri korban, ibu kandung, dan nenek korban. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hanya Sumilah yang terbukti terlibat langsung dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi psikologisnya sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi kekerasan dipicu oleh hal sepele. Tersangka mengaku kesal karena korban dianggap tidak menuruti perintah. Peristiwa bermula saat tersangka meminta ketiga cucunya, termasuk korban, untuk makan siang dan tidur siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, sehingga memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi marah, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan berbagai benda, seperti gagang sapu dan paralon. Tak hanya itu, dua kakak korban yang masih di bawah umur juga diduga turut menjadi korban kekerasan berupa cubitan dan pukulan.
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (15/4/2026) dengan luka lebam di sejumlah bagian tubuh, terutama di perut dan pelipis. Saat kejadian, kedua orang tua korban sedang bekerja, sehingga korban berada di rumah bersama neneknya.
Hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Kediri mengungkapkan bahwa korban mengalami pendarahan serius di rongga perut akibat benturan benda tumpul. Kondisi tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan, di antaranya potongan kayu, paralon, bak mandi plastik, serta pakaian milik korban.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang mereka.

