Sumselnews.co.id OKI | Tristan Samosir (44) salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan {Lapas) kelas II B dikabarkan meninggal dunia pada jum,at (03/6/2022) siang
Kalapas Kelas IIB Kayuagung Reza Maidiyansya Purnama melalui Kasubsi Perawatan, Yayan didampingi Humas, Juriko menjelaskan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit yang memang sudah komplikasi.
Lanjutnya, bahwa Tristan Samosir asal Palembang pasal 351 KUHP ayat 1 yaitu ( Penganiayaan) yang di jerat pidana 1 tahun 8 bulan
“Tristan Samosir sebelumnya memang mempunyai riwayat penyakit yang sudah komplikasi hingga sebelum dinyatakan memburuk dalam beberapa hari ini pihak lapas sudah memberikan perawatan yang maksimal “ujarnya.
Akan tetapi kondisinya terus memburuk hingga di rujuk ke Rumah Sakit (RSUD) Kayu agung pada jum,at pukul 11: 00 kemarin, setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan meninggal dunia di RSUD kayu agung.
Kemudian jenazah Tristan Samosir di bawa pulang oleh pihak lapas ke rumah duka di Palembang untuk di serahkan ke pihak keluarga” jelas yayan (Annisya)

