Baturaja, Humas Rubaraja – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady memimpin apel pengarahan khusus kepada seluruh jajaran pegawai guna menyampaikan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). Agenda ini bertujuan untuk memperkuat integritas petugas serta memastikan stabilitas keamanan di lingkungan Rutan, pada Rabu (15/04/2026).
Dalam arahannya, Karutan Baturaja menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) adalah harga mati, terutama dalam hal pengawalan Warga Binaan yang menjalani sidang di pengadilan.
Karutan menginstruksikan agar setiap proses keluar-masuknya Warga Binaan terpantau secara ketat melalui mekanisme cek dan ricek. Ia mengingatkan para petugas pengawal untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun di lapangan.
“Petugas pengawalan dilarang keras mampir ke tempat lain seperti kafe atau rumah makan. Begitu sidang selesai, Warga Binaan wajib langsung dibawa kembali ke Rutan tanpa pengecualian. Selain itu, pengeluaran tahanan tanpa izin resmi dari Kepala UPT dan Kakanwil adalah pelanggaran berat,” tegas Karutan.
Sejalan dengan semangat ‘Zero Halinar’ (Handphone, Pungli, dan Narkoba), Karutan memperingatkan adanya konsekuensi jabatan bagi jajaran struktural jika terjadi kelalaian. Keberadaan ponsel ilegal dinilai menjadi pintu masuk peredaran narkoba yang harus diberantas tuntas.
Sanksi tegas berupa evaluasi jabatan akan langsung dijatuhkan kepada Kepala UPT maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) jika ditemukan adanya peredaran barang terlarang tersebut di dalam hunian.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh pegawai Rutan Baturaja dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga marwah institusi, serta memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#KanwilDitjenPasSumsel
#RutanBaturaja

